GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dugaan Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI, Kejagung Blokir 10 Rekening dan Sita Rp1 Triliun


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Penyidikan yang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, mencakup pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, pemblokiran rekening perusahaan hingga penerimaan penitipan uang yang disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan.

Yang menjadi sorotan, PT PSMI melalui VRL, pihak dari perusahaan tersebut, secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan USD166.000 kepada penyidik.

Uang tersebut kemudian dititipkan pada Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui Bank BSI, pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyitaan uang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Selain itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara serta melakukan ekspose bersama ahli.

Diduga Kuasai Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan

Dalam konstruksi perkara sementara penyidik, PT INHUTANI V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum.

Kegiatan tersebut antara lain berupa pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu pada areal sekitar 32.375 hektare.

Selanjutnya, pada 2013, Direksi PT PSMI disebut menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.

Kerja sama tersebut disebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penyidik menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT INHUTANI V telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum tersebut turut menimbulkan hambatan operasional dan keuangan bagi PT PSMI.

Kondisi tersebut terutama berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan belanja operasional perusahaan.

Karena itu, penyidik menyiapkan mekanisme pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan agar proses penegakan hukum tidak serta-merta mengganggu keberlangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pekerja maupun petani.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.

Kejaksaan juga berencana membuka Escrow Account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta pihak Himbara dalam pengelolaan dan pencatatan keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pengelolaan barang bukti yang clean and clear, sekaligus menjaga agar kegiatan operasional perusahaan tetap dapat berjalan dalam koridor yang diawasi.

Saiful Bahri Siregar menegaskan, penegakan hukum perkara korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Menurutnya, proses hukum juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah penindakan dilakukan.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Status hukum pihak-pihak yang terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hms/TRN-Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.