Tinta Rakyat Nusantara, Sintang — Perkembangan pekerjaan peningkatan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik. Dua proyek jalan yang berada di bawah program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut menunjukkan kondisi berbeda berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Tim Investigasi gabungan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Kalimantan Barat, TINDAK Indonesia bersama awak media, pada Jumat (28/8/2026), melakukan pemantauan langsung terhadap dua ruas jalan tersebut.
Pada ruas Desa Paoh Benua–Desa Paribang Baru, kondisinya dilapangan terlihat pekerjaan pembuatan marka jalan telah terpasang. Sementara pada ruas Manis Raya–SP Buluh Kuning, pekerjaan marka jalan belum terlihat terpasang.
Marka Jalan Paoh Benua–Paribang Baru Telah Terpasang
Marka Jalan Paoh Benua–Paribang Baru Telah Terpasang
Proyek Peningkatan Jalan Desa Paoh Benua–Desa Paribang Baru dikerjakan oleh PT Mutiara Ghina Khatulistiwa.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, paket tersebut merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat.
Proyek dengan Nomor Kontrak 27/PKS/HK 02.01/BPJN 12.6.2/2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp33.147.935.000, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Kontrak tercatat ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Terpasangnya marka jalan menjadi salah satu bagian penting dalam pekerjaan peningkatan jalan, terutama dalam mendukung keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.
Namun, terpasangnya marka jalan tidak serta-merta menjadi indikator bahwa seluruh item pekerjaan dalam kontrak telah selesai 100 persen.
Status akhir pekerjaan tetap harus dilihat berdasarkan seluruh item pekerjaan, volume, mutu, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan.
Manis Raya–SP Buluh Kuning Masih Menjadi Sorotan
Kondisi berbeda terlihat pada proyek Peningkatan Jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning di Kabupaten Sintang.
Jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning belum terlihat Marka jalanBerdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan marka jalan pada ruas tersebut belum terlihat terpasang. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana progres penyelesaian proyek tersebut.
Jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning belum terlihat Marka jalanBerdasarkan papan informasi proyek, paket tersebut merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJN Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat.
Jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning belum terlihat Marka jalanPapan proyek mencantumkan Nomor Kontrak 28/PKS/HK 02.01/BPJN 12.6.1/2025, tertanggal 22 Desember 2025, dengan nilai kontrak sekitar Rp30,34 miliar.
Sumber pendanaan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercantum PT Kencana Indah Inti Sejahtera.
Belum terlihatnya marka jalan di lapangan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Namun, kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak.
Perlu diketahui terlebih dahulu status masa pelaksanaan, progres fisik terakhir, kemungkinan adanya perubahan pekerjaan, addendum kontrak, maupun kendala teknis yang mungkin terjadi.
Pengamat pekerjaan konstruksi, Ir. Amrun, saat dimintai tanggapannya mengenai kedua proyek tersebut mengatakan bahwa terpasangnya marka pada ruas Paoh Benua–Paribang Baru merupakan bagian positif dari tahapan pekerjaan.
Namun, menurutnya, keberadaan marka yang telah terpasang belum dapat dijadikan satu-satunya indikator bahwa keseluruhan pekerjaan telah selesai.
“Kalau marka jalan sudah selesai, itu merupakan salah satu item pekerjaan yang sudah terlaksana. Tetapi untuk menyatakan pekerjaan sudah 100 persen, harus dilihat seluruh item yang tercantum dalam kontrak dan spesifikasi teknis,” ujar Amrun.
Menurutnya, pemeriksaan pekerjaan konstruksi jalan tidak cukup hanya berdasarkan kondisi yang terlihat secara kasatmata.
Volume pekerjaan, mutu material, ketebalan lapisan perkerasan, kualitas pekerjaan, drainase, bahu jalan, marka, hingga item lainnya harus diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen kontrak.
“Yang paling penting adalah kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak. Berapa volume yang direncanakan, berapa yang terealisasi, bagaimana mutunya, dan apakah seluruh persyaratan teknis sudah dipenuhi,” katanya.
Amrun juga menyoroti kondisi proyek Manis Raya–SP Buluh Kuning yang berdasarkan hasil pemantauan belum memperlihatkan pekerjaan marka jalan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari kontraktor maupun pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Kalau memang masih dalam masa pelaksanaan, tentu kontraktor masih mempunyai kesempatan menyelesaikan item pekerjaan sesuai kontrak. Tetapi kalau masa pelaksanaan sudah berakhir dan pekerjaan belum selesai, harus dilihat bagaimana status kontraknya, apakah ada perubahan waktu, addendum, atau mekanisme lainnya yang dibenarkan dalam ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, publik harus membedakan antara pekerjaan yang belum selesai karena masih berada dalam masa pelaksanaan dengan pekerjaan yang telah melewati batas waktu kontrak.
“Kita jangan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena satu item pekerjaan marka jalan yang belum terlihat selesai. Harus diperiksa dulu dokumen kontraknya, jadwal pelaksanaan, progres terakhir, dan berita acara pekerjaan,” ujarnya.
Namun, lanjut Amrun, apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai atau telah dilakukan serah terima tetapi masih ditemukan item pekerjaan yang belum terpenuhi, kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
“Serah terima pekerjaan tentunya harus didukung pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, kuantitas atau bobot pekerjaan, mutu, dokumentasi pelaksanaan, dan dokumen lainnya. Jadi semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BPJN Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Amrun menyarankan BPJN Kalimantan Barat maupun pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua proyek tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai puluhan miliar rupiah harus mendapatkan pengawasan secara ketat agar kualitas pekerjaan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Intinya bukan hanya mengejar pekerjaan terlihat selesai, tetapi bagaimana memastikan kualitasnya sesuai spesifikasi, volumenya sesuai kontrak, dan hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi,” pungkas Amrun.
Hingga berita ini diturunkan, Tinta Rakyat Nusantara belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kencana Indah Inti Sejahtera maupun BPJN Kalimantan Barat mengenai status terkini proyek pekerjaan jalan Manis Raya–SP Buluh Kuning.
Belum diketahui apakah pekerjaan marka tersebut masih dalam tahapan pelaksanaan, mengalami kendala teknis, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan pekerjaan tersebut belum terlihat di lapangan.
Konfirmasi dari pihak kontraktor dan instansi terkait diperlukan agar informasi mengenai progres pekerjaan tidak hanya didasarkan pada hasil pemantauan visual, tetapi juga memberikan gambaran utuh mengenai status teknis dan administrasi kontrak.
Tinta Rakyat Nusantara akan terus memantau perkembangan kedua proyek tersebut, termasuk kualitas hasil pekerjaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, BPJN Kalimantan Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim Liputan).










Komentar0