Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pontianak resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Posko tersebut dibuka sebagai bagian dari rencana langkah hukum berupa gugatan class action terkait dampak karhutla yang terjadi pada 2026.
Ketua DPC PERADI Kota Pontianak, Agus Adam P. Ritonga, S.H., M.Hum., mengatakan posko tersebut resmi dibuka pada Selasa (22/9/2026).
“Hari ini kami secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis untuk gugatan class action Karhutla 2026,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Agus menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami masyarakat Pontianak khususnya dan Kalimantan Barat pada umumnya.
“Pertama-tama izinkan kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi kita saat ini, di mana sampai hari ini kita sama-sama masih berada dalam kepungan asap dan keterpaksaan menikmati air asin,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang ditimbulkan kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan hingga perekonomian masyarakat.
Ia menyebut sejumlah gangguan kesehatan seperti ISPA, asma, bronkitis, serta iritasi mata dan kulit terus menjadi perhatian. Selain itu, menurutnya terdapat potensi gangguan terhadap kesehatan jantung, kehamilan, tumbuh kembang anak hingga kondisi psikologis masyarakat.
“Dari dunia pendidikan, kita saksikan anak-anak tidak dapat pergi ke sekolah. Termasuk juga timbulnya dampak ekonomi yang merugikan pelaku usaha,” katanya.
Sampaikan Notifikasi kepada Pihak Terkait
Agus mengatakan DPC PERADI Pontianak ingin mengambil bagian dalam upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menyebut terdapat sejumlah langkah konkret yang telah dan sedang dilakukan.
Pertama, DPC PERADI Pontianak telah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang antara lain mengatur mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).
“Kami telah menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan kepada pihak terkait sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk gugatan warga negara (citizen lawsuit),” jelasnya.
Langkah kedua, kata Agus, adalah membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Selain menerima pengaduan, pihaknya juga tengah melakukan pengumpulan serta verifikasi fakta dan dokumen yang dianggap relevan.
“Termasuk juga mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kewajiban atau tanggung jawab hukum dan tentu saja mengidentifikasi masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.
Posko tersebut diberi nama “Posko Pengaduan & Bantuan Hukum Gratis Gugatan Class Action Korban Karhutla 2026.”
Bantuan Hukum Diberikan Secara Gratis
Agus menegaskan bantuan hukum yang diberikan melalui posko tersebut bersifat pro bono atau tidak dipungut biaya.
“Bantuan hukum ini bersifat pro bono, tidak dipungut biaya, alias gratis,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Pontianak yang terdampak untuk berpartisipasi dalam proses pengumpulan informasi dan memberikan dukungan terhadap upaya hukum yang sedang dipersiapkan.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk ikut berpartisipasi dan menjadi support system kami untuk mendapatkan keadilan bagi para korban melalui gugatan class action ini dan citizen lawsuit,” katanya.
Belum Ungkap Pihak yang Akan Digugat
DPC PERADI Pontianak meminta seluruh pihak melihat rencana langkah hukum tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta.
Agus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
“Kami percaya bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bagian penting dari negara hukum. Oleh karena itu kami akan menjalankan proses ini secara profesional, transparan dan tetap menghormati hak semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari langkah tersebut bukan semata-mata proses gugatan, tetapi juga mendorong agar penyebab persoalan kabut asap dan persoalan air asin di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, dapat ditangani.
“Yang terpenting adalah terputusnya mata rantai penyebab kabut asap dan air asin di Kalbar, terkhusus di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait pihak-pihak yang nantinya akan menjadi tergugat, DPC PERADI Kota Pontianak belum mengungkapkannya. Agus mengatakan mengenai pihak yang akan digugat akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
(Tim/Red).

Komentar0