Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Maraknya praktik judi online menjadi perhatian serius karena dinilai tidak hanya mengancam kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak mental, keharmonisan keluarga hingga masa depan generasi muda.
Sejumlah ustaz dan pemuka agama di Indonesia dalam berbagai kesempatan menyampaikan peringatan keras mengenai bahaya perjudian digital. Mereka mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari permainan judi online.
Salah seorang pendakwah, Ustaz Bambang, dalam ceramahnya menegaskan bahwa judi online merupakan jebakan yang dapat membuat seseorang terperangkap dalam lingkaran kerugian.
Menurutnya, perjudian tidak memberikan jalan menuju kesejahteraan. Sebaliknya, kebiasaan berjudi dapat menimbulkan kegelisahan, tekanan ekonomi, konflik keluarga hingga mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum untuk mendapatkan uang kembali.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai bentuk perjudian digital, mulai dari permainan slot, togel hingga poker online, dapat membuat seseorang kehilangan kendali terhadap dirinya sendiri.
“Judi bukan hanya persoalan kehilangan uang, tetapi juga dapat menghancurkan akal, mental, keluarga dan masa depan,” demikian substansi peringatan yang disampaikan dalam dakwahnya.
Dalam perspektif keagamaan, perjudian juga dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Judi dinilai dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menjauhkan seseorang dari kehidupan yang sehat dan produktif.
Ustaz Bambang juga menggunakan pengalaman masa lalu yang pernah bersentuhan dengan dunia perjudian sebagai bagian dari materi dakwahnya. Ia menyampaikan bahwa perjudian tidak membawa kebahagiaan sejati bagi pelakunya.
Menurutnya, orang yang terjerumus dalam perjudian justru berpotensi menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kehancuran ekonomi, gangguan hubungan keluarga, tekanan mental hingga persoalan hukum.
Krisis Pengendalian Diri
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa salah satu persoalan serius dalam judi online adalah hilangnya kemampuan seseorang mengendalikan diri.
Ketika seseorang terus mengejar kekalahan dengan harapan mendapatkan kembali uang yang telah hilang, perjudian dapat berubah menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan.
Dorongan untuk mendapatkan keuntungan secara instan juga dapat membuat seseorang mengabaikan kebutuhan keluarga, pekerjaan, pendidikan maupun kewajiban sosial lainnya.
Karena itu, pemberantasan judi online tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap operator dan jaringan perjudian, tetapi juga edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Penegakan hukum yang tegas, menurut pandangan yang disampaikan dalam dakwah tersebut, perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital dan pembinaan keagamaan agar masyarakat memahami risiko perjudian sejak dini.
Generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena akses terhadap berbagai platform digital sangat mudah. Tanpa pengendalian diri dan pemahaman yang memadai, iming-iming keuntungan cepat dapat membuat mereka terjebak dalam permainan yang berujung pada kerugian.
Pada akhirnya, masyarakat diingatkan agar tidak menjadikan judi sebagai jalan mencari penghasilan. Sebab, ketika perjudian telah menjadi kebiasaan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga masa depan, hubungan keluarga dan kehidupan sosial.
(Zainal/Tim).

Komentar0