GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

WNA Malaysia Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah di Sorong, PPWI Desak Proses Hukum Transparan


Tinta Rakyat Nusantara, Sorong — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026, yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota.

Perkara tersebut berawal dari laporan Simon Maurits Soren dan berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Dalam penanganan perkara tersebut, Paulus George Hung disangkakan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Penetapan status tersangka ini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil, khususnya pihak-pihak yang selama ini menyoroti persoalan sengketa dan perlindungan hak atas tanah masyarakat adat di Papua.

PPWI Apresiasi Penyidik

Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polresta Sorong Kota yang telah meningkatkan status hukum Paulus George Hung menjadi tersangka.

Menurut Wilson, penetapan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan laporan masyarakat yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan sengketa pertanahan dan melibatkan seorang WNA.

Wilson juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Desak Pencegahan Tersangka Melarikan Diri

Selain mengapresiasi penetapan tersangka, Wilson mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan proses hukum.

“Ini penting, mengingat Paulus George Hung merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa status kewarganegaraan tersangka perlu menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memastikan proses hukum dapat berlangsung hingga tuntas.

Namun, langkah berupa penangkapan, penahanan maupun pencegahan ke luar negeri tetap harus dilakukan berdasarkan syarat dan mekanisme hukum yang berlaku, serta kewenangan aparat penegak hukum.

PPWI Ingatkan Potensi Intervensi

Wilson juga meminta seluruh pihak, termasuk pejabat maupun aparat negara, tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.

Ia mengaku khawatir adanya kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum dalam perkara pertanahan yang melibatkan kepentingan masyarakat.

“Jangan ada pihak mana pun yang mengintervensi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Menurut Wilson, PPWI akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski demikian, berbagai tudingan mengenai adanya jaringan atau backing pihak tertentu terhadap tersangka masih merupakan klaim dan penilaian dari pihak Wilson Lalengke dan perlu dibuktikan melalui proses hukum maupun fakta penyidikan.

Soroti Perlindungan Tanah Ulayat

Perkara ini juga kembali menyoroti persoalan perlindungan tanah masyarakat adat di Papua.

Wilson menyerukan agar masyarakat adat tetap memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegasnya.

Ia berharap penanganan perkara di Sorong dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah, khususnya tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat adat Papua.

Perspektif Keadilan Sosial

Persoalan sengketa tanah tidak hanya menyangkut aspek administratif dan pidana, tetapi juga berkaitan dengan prinsip keadilan sosial.

Dalam perspektif filsafat politik John Rawls melalui teori A Theory of Justice, struktur dasar masyarakat idealnya memberikan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan atau the least advantaged.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun demikian, penerapan prinsip keadilan tersebut harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Paulus George Hung tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Langkah Penyidik

Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka kini menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Publik selanjutnya menunggu langkah penyidik Polresta Sorong Kota dalam mengungkap secara terang dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan.

Keterangan resmi dari pihak Polresta Sorong Kota maupun pihak Paulus George Hung sebagai tersangka atau kuasa hukumnya juga penting disampaikan kepada publik agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang.

Dengan proses hukum yang transparan, profesional dan bebas intervensi, perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat di Papua. (Tim/Red).


Komentar0

Type above and press Enter to search.