Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan segera menemui kliennya untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuh setelah rangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh putusan serta pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah praperadilan ini masih ada proses hukum yang berjalan. Itu akan kami bahas bersama klien,” kata Febri di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan. Perkara pertama tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak menjadi termohon, di antaranya Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026) telah menjatuhkan putusan dengan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Putusan terhadap permohonan kedua dijadwalkan dibacakan pada Jumat sore.
Febri menegaskan, tim hukum menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya mengaku memiliki sejumlah perbedaan pandangan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pertama dan masih mencatat beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
Menurut Febri, pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan hukum kliennya. Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk menguji proses penanganan perkara agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara, sehingga proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap menjunjung prinsip due process of law.
Di sisi lain, Febri menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah tetap memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi beliau, hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran dan mencapai keadilan,” ujar Febri.
Dengan demikian, langkah hukum berikutnya masih menunggu hasil putusan praperadilan kedua serta pembahasan antara Febrie Adriansyah dan tim kuasa hukumnya.
Tim hukum selanjutnya akan menentukan sikap berdasarkan hasil kajian terhadap seluruh putusan dan proses hukum yang masih berjalan. (TRN/Red)

Komentar0