Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya, menyusul pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan bahwa setiap keberatan atau sengketa terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu keamanan wartawan dan keluarganya dinilai tidak dapat dibenarkan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," ujar Sahat.
Menurutnya, keluarga wartawan tidak seharusnya menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," tambahnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus dilakukan sesuai koridor hukum serta tidak mengarah pada intimidasi maupun kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya yang mengalami hambatan, ancaman, atau intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup L. Sahat Tinambunan.

Komentar0