Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Proses banding perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memasuki tahapan baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam pemeriksaan perkara pada tingkat banding. Keputusan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, menyatakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli dimungkinkan sebagai bagian dari proses pembuktian di tingkat banding.
Namun demikian, majelis menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan para saksi tetap berada pada pihak penasihat hukum terdakwa karena permohonan berasal dari tim pembela.
"Karena permintaan berasal dari advokat terdakwa, maka kewajiban menghadirkan para saksi berada pada penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Majelis hakim menetapkan pemeriksaan tahap awal terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli yang dipilih dari daftar yang diajukan tim pembela.
Mereka terdiri atas:
Koesomohadiani, Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo;
Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo;
Dwi Satrianto, mantan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan E-Katalog LKPP;
Riko Gunawan, Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia; serta
Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.
Sidang lanjutan untuk memeriksa dua saksi pertama, yakni Koesomohadiani dan Andre Soelistyo, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan ulang tersebut didasarkan pada Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada pengadilan tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila dipandang perlu guna memperoleh kejelasan fakta hukum.
Menurut tim pembela, terdapat sejumlah keterangan saksi maupun ahli yang dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Ada beberapa fakta yang menurut kami perlu didalami kembali karena terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan pertimbangan dalam putusan," ujar Ari Yusuf Amir.
Tim kuasa hukum menyebut materi yang akan didalami kembali meliputi aspek pemilik manfaat (beneficial owner), surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi senilai sekitar Rp809 miliar, aliran dana, hingga mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berkaitan dengan batas tanggung jawab terdakwa.
Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan perangkat Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, sejumlah terdakwa lain telah menerima putusan masing-masing, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.
Dengan dikabulkannya permohonan pemeriksaan saksi dan ahli tambahan, proses banding kini akan berfokus pada pengujian kembali fakta-fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
Hasil pemeriksaan tambahan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menjatuhkan putusan pada tingkat banding. Selama proses hukum masih berlangsung, putusan banding belum berkekuatan hukum tetap dan hasil akhirnya masih menunggu putusan majelis hakim. (Tim/Red).

Komentar0