GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

PPWI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Senilai Rp195,9 Miliar


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) melaporkan dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Kortas Tipidkor). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tertanggal 24 Juli 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PPWI menilai kasus yang diduga terjadi pada periode 2020–2022 itu perlu mendapat perhatian serius karena berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

Dalam laporannya, PPWI menyebut penyidik telah menyita lebih dari 35.000 dokumen SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif, sekitar 12.000 dokumen pertanggungjawaban (SPJ), puluhan stempel yang diduga palsu, serta uang tunai sekitar Rp19 miliar yang telah dikembalikan sejumlah saksi. Selain itu, disebut pula adanya dugaan aset berupa rumah, apartemen, homestay, kendaraan mewah, dan sepeda motor premium yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

PPWI juga mengungkapkan bahwa satu terdakwa, Tengku Fauzan Tambusai selaku mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, telah divonis enam tahun penjara. Namun, menurut PPWI, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru meski pemeriksaan disebut telah dilakukan terhadap lebih dari 400 saksi.

Minta Penanganan Diambil Alih

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan penanganan perkara di daerah dinilai berjalan lambat dan berpotensi dipengaruhi konflik kepentingan maupun intervensi politik.

"Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah. Jika Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tetap lamban, kami akan meminta Ombudsman Republik Indonesia turun tangan," ujar Wilson dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).

PPWI mendesak Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK untuk mengambil alih (take over) penanganan perkara dari Polda Riau dan Kejati Riau guna menjamin independensi, transparansi, serta kepastian hukum.

Selain disampaikan kepada Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ombudsman RI.

Soroti Aspek Filosofis dan Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, PPWI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum yang dikemukakan tokoh filsafat seperti Montesquieu dan Aristoteles.

PPWI berpendapat bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi sesuai prinsip equality before the law serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya mengenai keadilan sosial dan persamaan di hadapan hukum.

Perlu Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan PPWI belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan PPWI masih merupakan bagian dari laporan pengaduan masyarakat dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk respons dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait permintaan pengambilalihan penanganan perkara sebagaimana disampaikan PPWI. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.