Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU – Jajaran Polsek Entikong mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H., memberikan arahan teknis kepada personel sebelum pelaksanaan operasi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa nomor polisi. Terduga dihentikan di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik makanan ringan bertuliskan Cottage Fries yang di dalamnya terdapat paket berlakban cokelat berisi tiga plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diamankan berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 151,76 gram. Polisi juga menyita satu buah senter, satu plastik makanan ringan bertuliskan Cottage Fries, satu bungkus berlakban cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh terduga.
Menurut keterangan kepolisian, terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Entikong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H., bersama personel Polsek Entikong.
Polsek Entikong menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut kepolisian, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Partisipasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas dugaan peredaran narkotika, khususnya di kawasan perbatasan Kecamatan Entikong.
Polsek Entikong juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.
(Vj/Red).


Komentar0