Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus berlanjut. Hingga 29 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama polres jajaran telah menangani 57 laporan polisi terkait karhutla.
Berdasarkan data penegakan hukum perkara karhutla per 28–29 Agustus 2026, dari 57 laporan tersebut terdapat 30 orang terlapor dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara total areal yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 709,9 hektare.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kepolisian terus menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan karhutla melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran telah mencapai 57 laporan polisi dengan 30 terlapor dan tiga orang tersangka,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, dari keseluruhan laporan tersebut, 40 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, delapan perkara telah masuk tahap penyidikan, sedangkan sembilan perkara lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Polda Kalbar menegaskan penanganan perkara karhutla dilakukan dengan tetap mengedepankan proses hukum serta pendalaman terhadap fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain penegakan hukum, kepolisian bersama instansi terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Setiap dugaan pembakaran yang mengandung unsur kesengajaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap di wilayah Kalimantan Barat. (TRN/Red)

Komentar0