Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak - Di tengah masih tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi di Indonesia, langkah Pemerintah Kota Pontianak yang menggelar sosialisasi antikorupsi secara bergilir di seluruh kecamatan layak mendapat apresiasi. Program yang diinisiasi Kepala Inspektorat Kota Pontianak, drg. Trisnawati, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan pendidikan kepada masyarakat.
Yang menarik, sasaran kegiatan ini bukan hanya aparatur pemerintah, melainkan juga Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat. Pilihan tersebut sangat strategis karena mereka merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan warga serta mengetahui berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungannya.
Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Walikota Pontianak pada, Kamis, 6/8/2026, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa. Korupsi merupakan persoalan yang dapat berkembang menjadi praktik sistemik karena melibatkan relasi kekuasaan dan jaringan kepentingan yang saling melindungi. Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Ketika pemerintah daerah secara terbuka mengajak masyarakat memahami, mengenali, dan mengawasi berbagai potensi penyimpangan, langkah itu sesungguhnya merupakan bentuk keberanian membangun budaya pemerintahan yang transparan. Pemerintah tidak lagi menempatkan masyarakat hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai mitra dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
RT dan RW sebagai Pengawas Sosial
Posisi Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat sangat strategis dalam pencegahan korupsi. Mereka menjadi pihak pertama yang menerima berbagai keluhan warga, mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan administrasi yang dipersulit, persoalan perizinan, hingga penyaluran bantuan sosial yang dianggap tidak tepat sasaran.
Dengan pengetahuan yang memadai mengenai praktik koruptif serta mekanisme pelaporan yang benar, mereka dapat berperan sebagai community watchdog atau pengawas sosial di lingkungan masing-masing. Kehadiran ribuan pengawas berbasis masyarakat akan memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.
Inilah kekuatan utama pendekatan pencegahan. Korupsi tidak hanya diberantas setelah terjadi, tetapi dicegah sejak gejalanya mulai muncul.
Sosialisasi Harus Berujung pada Aksi Nyata
Meski demikian, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Edukasi harus diikuti dengan pembenahan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, penguatan pengawasan internal, penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta jaminan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak kalah penting adalah perlindungan bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan. Tanpa adanya rasa aman, keberanian warga untuk menyampaikan informasi akan mudah terkikis oleh rasa takut maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Pemberantasan korupsi harus diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang menutup ruang penyimpangan, bukan sekadar menghukum pelaku setelah kerugian negara terjadi.
Menjadikan Antikorupsi sebagai Budaya
Gerakan antikorupsi akan memiliki dampak yang lebih besar apabila menjadi budaya bersama. Nilai-nilai integritas perlu terus ditanamkan melalui forum RT, pertemuan RW, kegiatan kemasyarakatan, hingga dialog antara warga dan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami definisi korupsi, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah Pemerintah Kota Pontianak melalui sosialisasi antikorupsi di setiap kecamatan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun, keberhasilan program ini pada akhirnya akan diukur bukan dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari sejauh mana budaya antikorupsi benar-benar tumbuh dalam birokrasi dan masyarakat.
Ketika pemerintah membuka ruang partisipasi publik, masyarakat berani mengawasi, dan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi bukan lagi sekadar slogan, melainkan sebuah keniscayaan. (TRN/Red)



Komentar0