GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejati Kalbar Akan Kembalikan Hibah Gedung Parkir ke Pemprov, Pastikan Fasilitas untuk Kepentingan Masyarakat


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan gedung parkir kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengatakan keputusan tersebut diambil agar fasilitas yang dibangun dengan dukungan hibah Pemprov Kalbar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Emilwan menyusul adanya penyampaian aspirasi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat) pada Rabu (26/8/2026) beberapa waktu.

Sekitar 300 orang massa BPM datang menyampaikan sejumlah tuntutan. Sebanyak 10 orang perwakilan diterima langsung oleh Kajati Kalbar untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemprov Kalbar.

Emilwan menegaskan, Kejati Kalbar menghormati setiap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

"Kami menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat. Ini merupakan bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik," ujar Emilwan.

Dalam klarifikasinya, Emilwan menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana tersebut telah diajukan Kejati Kalbar sejak 2023.

Menurutnya, pengajuan itu didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menunjang peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir agar lebih tertib dan representatif.

Ia menjelaskan, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalbar menyebut dasar hukumnya antara lain Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Pengajuan tersebut, lanjut Emilwan, bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang disampaikan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, serta proses administrasi di lingkungan Pemprov Kalbar.

Terkait fungsi bangunan, Kejati Kalbar menjelaskan bagian bawah gedung digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Penataan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, representatif, dan memadai. Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai lokasi parkir.

Namun, Kejati Kalbar menegaskan bangunan tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Secara keseluruhan, bangunan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik. Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Meski telah memberikan penjelasan mengenai dasar pengajuan, fungsi bangunan, dan proses penganggaran, Kejati Kalbar tetap mengambil langkah untuk mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar.

Emilwan menyatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar agar fasilitas yang dibangun melalui dukungan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

"Setiap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tegas Emilwan.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejati Kalbar, rombongan BPM Kalimantan Barat kemudian membubarkan diri secara tertib dan aman.

Dengan keputusan mengembalikan hibah tersebut, Kejati Kalbar menyatakan fasilitas dimaksud selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan Pemprov Kalbar untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.