GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kasus Tanah di Sorong Memanas, Profesionalisme Penyidik Polresta Sorong Kota Diuji


Tinta Rakyat Nusantara.Com, SORONG – Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan warga negara Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ting, sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026.

Penetapan tersangka tersebut kemudian diikuti langkah hukum dari pihak Mr. Ting yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya.

Langkah tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Labora Sitorus selaku pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban. Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren, menilai proses penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Simon, permohonan gelar perkara merupakan hak hukum pihak yang berstatus tersangka. Namun, ia berharap mekanisme tersebut tidak berkembang menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Satreskrim Polresta Sorong Kota.

“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” ujar Simon Soren dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Sorong, Kamis (13/8/2026).

Simon juga berpandangan bahwa apabila pihak tersangka keberatan terhadap penetapan status hukumnya, tersedia mekanisme hukum melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, setiap proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar proses penyidikan.

Sorotan terhadap perkara tersebut juga disampaikan tokoh pers nasional Wilson Lalengke. Ia mempertanyakan independensi aparat penegak hukum apabila dalam proses penanganan perkara terdapat tekanan atau intervensi dari pihak tertentu.

Wilson meminta agar proses penyidikan yang dilakukan Polresta Sorong Kota dapat berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti dugaan persoalan penguasaan tanah yang melibatkan warga negara asing dan meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius apabila memang terdapat bukti pelanggaran hukum.

“Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” kata Wilson dari Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Wilson selanjutnya mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai adanya intervensi, tekanan maupun jaringan mafia tanah dalam perkara tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak-pihak yang menyampaikannya dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Di sisi lain, penetapan seseorang sebagai tersangka juga harus dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, independensi penyidik menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya dalam menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota, termasuk bagaimana permohonan gelar perkara tersebut ditangani serta bagaimana proses penyidikan terhadap perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat itu dilanjutkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho maupun kuasa hukumnya mengenai tudingan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Tinta Rakyat Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.