Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Sengketa antara Oey Lie Hua atau Lisa dan Danny Septriadi Djayaprawira yang berawal dari perkawinan keduanya pada 30 Juni 2006, hingga kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara kedua mantan pasangan suami istri, tetapi juga berkaitan dengan hak asuh serta kepentingan anak mereka, Gabriel Immanuela Djayaprawira, yang lahir pada 3 Agustus 2008.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi keluarga tersebut, khususnya Lisa yang masih memperjuangkan sejumlah hak hukum terkait anak dan perkara yang tengah ditempuh melalui jalur hukum.
Wilson juga menyoroti persoalan penguasaan anak yang menurut keterangan Lisa terjadi pada 2 Juli 2023. Ia menyebut terdapat dugaan pengambilan anak secara paksa dari Lisa. Namun, seluruh tuduhan tersebut tetap merupakan bagian dari versi dan laporan pihak yang bersangkutan serta perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan Lisa, pada saat peristiwa tersebut terjadi, hak pengasuhan anak didasarkan pada Akta Notaris Nomor 37 tanggal 19 November 2019. Lisa juga menyebut adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 21 Mei 2025 yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Selain persoalan hak asuh, Lisa juga melaporkan dugaan peristiwa lain kepada Bareskrim Polri. Salah satu yang dipersoalkan adalah penerbitan paspor baru atas nama Gabriel pada 31 Januari 2025, sementara menurut Lisa paspor sebelumnya masih berlaku hingga 10 Mei 2027.
Lisa kemudian melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026. Laporan itu, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada media, berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 394 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.
Wilson Lalengke meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara professional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson kepada media setelah bertemu Lisa, Sabtu (29/8/2026).
Ia juga menilai proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut perlu dibedakan dari sengketa keperdataan yang sedang atau telah ditempuh para pihak. Menurutnya, penyelesaian sengketa perdata tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu laporan, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, perkara perdata antara kedua pihak juga telah melalui sejumlah tahapan peradilan. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Februari 2026 disebut masih diikuti dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh pihak Lisa.
Dalam konteks tersebut, Wilson meminta majelis hakim yang menangani proses PK mempertimbangkan secara sungguh-sungguh prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, persoalan hak asuh tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif kemenangan atau kekalahan salah satu orang tua. Kondisi psikologis, pendidikan, keamanan, serta kebutuhan tumbuh kembang anak juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Anak jangan sampai menjadi objek pertikaian orang tua. Kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas kepentingan masing-masing pihak,” demikian substansi pandangan yang disampaikan Wilson.
Hak Anak Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Persoalan tersebut juga dapat dilihat dari perspektif etika dan kemanusiaan. Dalam filsafat moral Immanuel Kant, manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam konteks sengketa keluarga, prinsip tersebut dapat dimaknai bahwa anak tidak seharusnya dijadikan alat untuk menekan, memenangkan, ataupun memperpanjang konflik antara kedua orang tua.
Sementara perspektif Ethics of Care yang dikembangkan antara lain oleh Carol Gilligan menempatkan relasi, kepedulian, dan kebutuhan emosional sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan moral. Pendekatan tersebut relevan ketika persoalan hukum menyangkut seorang anak yang berada di tengah konflik orang tua.
Dalam konteks Indonesia, perlindungan terhadap martabat manusia dan keadilan juga sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima.
Namun demikian, seluruh tuduhan terhadap Danny Septriadi maupun pihak lainnya dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan dan menentukan. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga memastikan hak dan masa depan Gabriel sebagai anak tetap menjadi perhatian utama.
Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang disampaikan Lisa serta bagaimana proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa keluarga bukan semata-mata tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa proses hukum berlangsung adil dan bahwa seorang anak tidak semakin terdampak oleh konflik berkepanjangan kedua orang tuanya. (Tim/Red)

Komentar0