Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) melalui Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat, Kamis (13/8/2026). Pelaksanaan lelang di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mencatat hasil positif.
Hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil terjual. Dari delapan objek yang ditawarkan, tujuh objek laku dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.077.749.000.
Antusiasme peserta terlihat dari persaingan harga sejumlah kendaraan. Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 terjual Rp171.042.000.
Persaingan lebih tinggi terjadi pada dua unit truk Mitsubishi. Mitsubishi Light Truck yang memiliki nilai limit Rp55.641.000 berhasil terjual Rp201.641.000. Sementara Mitsubishi Super HD, dari nilai limit Rp29.050.000, mencapai harga Rp175.550.000.
Sejumlah kendaraan lainnya juga berhasil terjual, yakni Suzuki S-Presso Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, serta Toyota Fortuner Rp308.906.000.
Namun, tiga keping emas dengan berat keseluruhan 598,8 gram menjadi satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawar. Emas tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000.
Dalam pelaksanaan lelang yang berlangsung pukul 10.10 WIB, tidak terdapat peserta yang mengajukan penawaran terhadap objek emas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa capaian Kejari Pontianak turut memperkuat hasil pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejati Kalbar selama 10–13 Agustus 2026.
Hingga hari keempat, tercatat 32 barang berhasil terjual, sementara 9 barang tidak laku.
Dari 32 barang yang terjual, total nilai limit mencapai Rp1.477.518.000, sedangkan nilai hasil penjualan menembus Rp2.907.757.000. Dengan demikian, terjadi kenaikan nilai sebesar Rp1.430.239.000 atau 96,80 persen dibandingkan nilai limit.
Secara keseluruhan, perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan lelang serentak pada sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000.
Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan Rp1.077.749.000, disusul Kejari Singkawang sebesar Rp730.800.000 dan Kejari Mempawah sebesar Rp418.732.000.
Sementara itu, dari keseluruhan nilai limit barang rampasan negara yang diikutsertakan dalam lelang sebesar Rp4.975.745.711, realisasi PNBP telah mencapai 58,43 persen.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Lelang Serentak tidak sekadar menjadi proses penjualan barang rampasan negara, tetapi juga bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara.
Melalui mekanisme lelang yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan memastikan barang rampasan negara dapat memberikan nilai manfaat kembali kepada negara sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian kegiatan agar berlangsung akuntabel, transparan, serta memberikan kontribusi optimal bagi pemulihan aset dan penerimaan negara.
(TRN/Red)
Sumber:Penkum Kejati Kalbar.


Komentar0