GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Hari Kedua Gebyar Lelang BPA, Kejati Kalbar Optimalkan Pemulihan Aset dan PNBP


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK — Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua, Selasa (11/8/2026). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (Asisten PPA) turut mengikuti dan memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang menyasar sejumlah aset pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026. Selain itu, lelang menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak 9 objek berhasil terjual melalui proses lelang dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.

Sejumlah objek bahkan mengalami peningkatan harga penawaran yang cukup signifikan dibandingkan nilai limit. Truk Mitsubishi, misalnya, dari nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta.

Kemudian Nissan X-Trail dari nilai limit Rp33 juta meningkat menjadi Rp51 juta. Honda CRF 250 cc terjual Rp37,2 juta dari nilai limit Rp21 juta, sedangkan Kawasaki Ninja ZXS mencapai harga Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.

Objek lainnya, Nissan Murano terjual Rp40 juta dari nilai limit Rp33 juta, Proton Rp25,4 juta dari nilai limit Rp20 juta, dan Kawasaki Ninja RV Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta.

Sementara Toyota Yaris berhasil terjual Rp110 juta dan Mazda CX-5 mencapai harga Rp236 juta.

Di Kejaksaan Negeri Landak, pelaksanaan lelang juga mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000.

Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 berhasil terjual Rp64.479.000. Sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 mencapai harga akhir Rp89.799.000.

Meski demikian, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil mendapatkan pembeli pada pelaksanaan hari kedua.

Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan bahwa hasil lelang tersebut tidak semata-mata diukur dari nilai transaksi. Menurutnya, Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.

“Gerakan Lelang Serentak ini bukan sekadar angka transaksi. Yang paling penting adalah bagaimana aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dioptimalkan secara transparan serta akuntabel, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat bagi negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Ia menambahkan, sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan jajaran Kejaksaan Negeri terus diperkuat agar setiap tahapan lelang berjalan terbuka serta mengedepankan prinsip optimalisasi nilai aset.

“Pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan atau penguasaan barang. Proses tersebut harus berujung pada nilai yang kembali kepada negara. Aset dipulihkan, nilainya dioptimalkan, dan PNBP dikuatkan. Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

(*/Dwi-Red).

Sumber:Penkum Kejati Kalbar

Komentar0

Type above and press Enter to search.