GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Fakta Medis RSCM Disorot dalam Sengketa Pengasuhan Lisa vs Danny, PK Diharapkan Utamakan Kepentingan Anak


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira kembali menjadi perhatian setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lisa memasuki proses di Mahkamah Agung.

Perkara yang disebut bernomor 313 K/Pdt/2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang sengketa pengasuhan yang sebelumnya telah melalui proses peradilan pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Di tengah proses hukum tersebut, perhatian publik kini diarahkan pada kondisi dan kepentingan terbaik bagi anak, Gabriel Immanuela Djayaprawira.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK agar tidak hanya mempertimbangkan aspek formal yuridis, tetapi juga mencermati kondisi anak serta seluruh bukti yang diajukan para pihak.

Menurut Wilson, terdapat perbedaan kondisi Gabriel sebelum dan setelah berpindah pengasuhan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam proses pemeriksaan PK.

“Ketika berada dalam pengasuhan ibu kandungnya, Lisa, Gabriel tumbuh sebagai anak yang aktif, berprestasi, dan terawat dengan baik, dibuktikan dari belasan medali kejuaraan yang berhasil diraihnya. Sebaliknya, setelah dibawa secara sepihak oleh ayahnya sejak 2 Juli 2023, kondisi fisik dan mentalnya justru sangat memprihatinkan,” ujar Wilson, Minggu (30/8/2026).

Wilson juga merujuk pada dokumen pemeriksaan dan terapi psikologis yang disebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurutnya, dokumen tersebut mencatat adanya persoalan psikologis dan perubahan kondisi anak yang perlu diperiksa secara objektif dalam perkara pengasuhan.

Namun, berbagai klaim mengenai kondisi kesehatan dan psikologis Gabriel tetap perlu ditempatkan berdasarkan dokumen medis serta keterangan profesional yang berwenang. Redaksi tidak mengambil kesimpulan medis secara independen.

Wilson juga meminta agar Mahkamah Agung, apabila dipandang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, mempertimbangkan untuk mendengar keterangan langsung dari para pihak serta lembaga yang berkaitan dengan perkara.

“Saya kira penting bagi kita semua bahwa demi keadilan, Majelis Hakim Agung sepatutnya memeriksa langsung para pihak—Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel—serta lembaga-lembaga yang tersangkut pada kasus ini, seperti imigrasi, RSCM, dan KPAI, untuk melihat fakta objektif di lapangan,” katanya.

Selain kondisi anak, Wilson juga menyoroti keberadaan Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019, yang menurut pihak Lisa menjadi salah satu bukti mengenai kesepakatan pengasuhan anak.

Dalam perspektif hukum perdata, akta autentik pada prinsipnya memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Namun, kedudukan dan konsekuensi hukum suatu akta dalam sengketa pengasuhan tetap bergantung pada isi akta, fakta perkara, serta penilaian hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan.

Karena itu, keberadaan akta tersebut menjadi salah satu aspek yang menurut pihak pemohon perlu dipertimbangkan kembali dalam pemeriksaan PK.

Sengketa pengasuhan anak pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan hak orang tua, tetapi juga menyangkut kepentingan, keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta perkembangan psikologis anak.

Prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perkara yang menyangkut anak.

Dalam konteks tersebut, dokumen medis, catatan pendidikan, perkembangan psikologis, kondisi lingkungan pengasuhan, serta hubungan anak dengan masing-masing orang tua dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu dinilai secara menyeluruh oleh lembaga peradilan.

Wilson menilai, apabila dokumen medis dan catatan terapi psikologis yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya perubahan kondisi Gabriel, fakta tersebut semestinya diperiksa secara serius dan tidak diabaikan dalam proses hukum.

“Yang paling penting adalah bagaimana memastikan masa depan Gabriel. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, sementara kondisi anak justru terabaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh tuduhan maupun klaim yang disampaikan salah satu pihak tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak lainnya.

Istilah seperti “penculikan”, misalnya, merupakan tuduhan serius yang memerlukan dasar hukum dan pembuktian. Dalam konteks pemberitaan, tindakan membawa atau memindahkan anak secara sepihak tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penculikan tanpa adanya penetapan atau putusan dari lembaga penegak hukum yang berwenang.

Demikian pula dengan klaim mengenai kondisi psikologis maupun fisik Gabriel. Penilaian tersebut semestinya didasarkan pada rekam medis dan pendapat tenaga profesional, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak yang bersengketa.

Karena itu, posisi Danny Septriadi Djayaprawira sebagai pihak termohon juga penting untuk dimintai keterangan mengenai seluruh tudingan dan argumentasi yang disampaikan pihak Lisa. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Danny belum dimuat dalam naskah ini.

Perkara ini pada akhirnya berada dalam kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai alasan permohonan PK beserta alat bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Publik tentu berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, independen, dan mempertimbangkan seluruh kepentingan yang berkaitan dengan anak.

Terlepas dari perbedaan posisi hukum kedua orang tua, kepentingan Gabriel semestinya tetap menjadi perhatian utama. Penyelesaian sengketa pengasuhan bukan hanya mengenai kemenangan salah satu pihak, tetapi bagaimana memastikan anak memperoleh lingkungan yang aman, sehat, stabil, serta mendukung perkembangan dirinya.

Karena itu, proses PK dalam perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak. (Tim/Red)


Komentar0

Type above and press Enter to search.