GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

DPD Organda Kalbar Minta Perbaikan Jalan dan Intervensi Tarif Angkutan Jelang Penerapan Zero ODOL 2027


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat meminta pemerintah segera memperbaiki infrastruktur jalan serta melakukan intervensi terhadap mekanisme tarif angkutan logistik sebagai langkah strategis menghadapi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II DPD Organda Kalbar Tahun 2026 yang digelar di Pontianak, Rabu (5/8/2026), mengusung tema "Sinergitas Penanganan ODOL dan Keselamatan Lalu Lintas Transportasi Angkutan Logistik di Kalimantan Barat."

Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan revitalisasi armada angkutan berjalan seiring dengan komitmen regulator dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

"Tentu untuk penyelesaian ODOL ini banyak hal yang harus diselesaikan juga, mulai dari revitalisasi kendaraan dan penegakan law enforcement terhadap kondisi yang ada. Kami berharap ada komitmen dari aparat penegak hukum dan regulator daerah agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kurnia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melibatkan Organda dalam penyusunan hingga pelaksanaan teknis operasional penerapan Zero ODOL di lapangan.

"Karena pelaku utamanya adalah kami. Mari sama-sama merapikan sistem agar target keselamatan bisa tercapai. Pemerintah perlu melibatkan Organda dalam menentukan pola operasional di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalbar, Agus Kurnadi, mengakui target penerapan Zero ODOL pada 2027 masih menyisakan berbagai tantangan bagi pelaku usaha angkutan logistik. Menurutnya, kondisi infrastruktur jalan yang belum merata, ditambah karakteristik barang yang beragam dari sisi ukuran, panjang, hingga berat muatan, menjadi persoalan yang harus segera dicarikan solusi.

Karena itu, Agus mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta instansi terkait untuk duduk bersama para pengusaha angkutan guna menyusun kebijakan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif.

"Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPTD dan instansi lainnya dapat duduk satu meja mencari jalan keluar agar penerapan Zero ODOL berjalan sesuai harapan, sementara para pengusaha juga tetap dapat berusaha tanpa saling curiga, terutama terkait pembiayaan," katanya.

Agus menjelaskan, selama ini besaran tarif angkutan logistik sepenuhnya ditentukan melalui kesepakatan antara pemilik barang dan penyedia jasa angkutan. Sistem persaingan bebas tersebut dinilai menyulitkan pelaku usaha ketika harus menyesuaikan kapasitas muatan sesuai ketentuan ODOL.

Oleh sebab itu, Organda Kalbar berharap pemerintah mengambil peran lebih besar dalam menyusun pedoman atau mekanisme penetapan tarif angkutan logistik sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

"Dengan adanya panduan dari pemerintah, diharapkan penerapan Zero ODOL pada tahun 2027 tidak lagi menjadi dilema bagi para pengusaha angkutan logistik, sekaligus tetap menjamin keselamatan lalu lintas dan keberlangsungan dunia usaha," pungkas Agus.

(Dwi/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.