GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Digerebek Polisi, 197 Orang Diamankan dari Dugaan Kasino Judi di Nagoya Batam


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Batam, Kepulauan Riau — Aparat gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya, Batam, yang diduga digunakan sebagai lokasi praktik perjudian berkedok kasino.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, aktivitas di lokasi tersebut telah menjadi perhatian aparat selama beberapa waktu. Informasi awal diperoleh dari masyarakat dan sejumlah pihak di Batam.

Menurut Nunung, polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan tindakan di lokasi.

Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih memilah peran masing-masing. Mereka terdiri dari seorang yang disebut sebagai pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Uang Tunai Rp7,79 Miliar Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar.

Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan dan disimpan di dalam tiga brankas. Selain itu, polisi mengamankan uang dari aktivitas penukaran chip dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Polisi turut menyita berbagai perangkat permainan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti antara lain 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga diamankan dan saat ini masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik berupaya mengurai struktur kegiatan tersebut, termasuk menentukan pihak yang berperan sebagai pemain, operator, pengelola hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama.

“Pemeriksaan masih dikembangkan untuk menentukan peran masing-masing,” ujar Nunung.

Penanganan Dilanjutkan Bareskrim

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan dan mencocokkannya dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Perkara tersebut disangkakan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Polisi menyebut tindak pidana perjudian yang disangkakan dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi Beri Peringatan Pengelola Tempat Hiburan

Penggerebekan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan dan gelanggang permainan di Batam agar tidak menyalahgunakan kegiatan usaha sebagai kedok untuk menjalankan perjudian.

Nunung menegaskan aparat akan mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang masih menjalankan aktivitas perjudian.

“Kalau masih beroperasi, akan kami tindak,” tegasnya.

Saat ini perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Polisi belum menetapkan seluruh orang yang diamankan sebagai tersangka karena penyidik masih harus memastikan peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh.

Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengungkap bagaimana aktivitas perjudian tersebut berjalan, termasuk menelusuri aliran uang serta pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.

Kasus di kawasan Nagoya ini menjadi sorotan setelah aparat menemukan berbagai jenis mesin permainan dan transaksi uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam satu lokasi.

Polisi mengimbau masyarakat Batam untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu masuk penting bagi aparat dalam mengungkap praktik ilegal yang berlangsung secara tersembunyi. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.