GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bravo Polres Landak! Ungkap Dugaan Transaksi Sabu 20,52 Gram, Dua Pria Diamankan di Menyuke


Tinta Rakyat Nusantara.Com, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua pria berinisial D dan RB diamankan petugas dalam penindakan yang berlangsung di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, di tepi Jalan Raya Darit–Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P. menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.

Menurut keterangan kepolisian, penindakan berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Landak melakukan tindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat diamankan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa petugas, kantong tersebut berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana depan sebelah kanan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.

Petugas juga memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kuncinya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tidak menemukan barang bukti narkotika dari kendaraan tersebut.

Seluruh terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disebut diamankan dari D antara lain satu kantong klip transparan yang berisi satu plastik klip transparan dengan kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta kaca Fanbo.

Sedangkan dari RB, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi 13C warna Clover Green serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Dalam perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Landak mengatakan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lainnya.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelas Iptu Yulianus.

Polres Landak juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus. 

(TRN-Red/Hms Res Landak).

Komentar0

Type above and press Enter to search.