GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Bapanas Bakal Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Amran: Lindungi Hak Konsumen


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan izin edar produk yang terbukti melanggar ketentuan akan dicabut dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), menyusul hasil pengawasan dan uji laboratorium terhadap sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim kandungan gizi.

"Hasil laboratorium sudah ada. Izin edarnya harus dicabut dan produk seperti itu tidak boleh lagi beredar," tegas Amran.

Selain pencabutan izin edar, Amran juga menginstruksikan Sekretaris Utama Bapanas untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Ia menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Kapolri apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk melindungi hak konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengawasan dilakukan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta dengan memeriksa 15 sampel dari sembilan produsen yang mewakili 15 merek dagang. Sampel tersebut terdiri atas tiga beras fortifikasi dan 12 beras yang dipasarkan dengan klaim kandungan gizi.

Hasil pengujian menunjukkan hanya tiga sampel yang memenuhi ketentuan, sedangkan sembilan sampel lainnya tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, tiga produk diketahui tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pelabelan pangan.

Berdasarkan ketentuan SNI 9372:2025, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dalam jumlah tertentu. Produk yang dipasarkan dengan klaim gizi harus mampu memenuhi standar tersebut agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Dalam pengawasan yang sama, Bapanas juga menemukan ketidaksesuaian harga jual di pasaran. Rata-rata harga beras fortifikasi tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram, namun terdapat produk yang dijual hingga Rp42.000–Rp42.500 per kilogram.

Ironisnya, salah satu produk dengan harga tinggi tersebut justru tidak memenuhi salah satu parameter kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasannya.

Amran menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

"Produk dijual jauh lebih mahal, tetapi hasil laboratorium menunjukkan kandungan gizinya tidak sesuai. Estimasi kerugian konsumen secara nasional bisa mencapai sekitar Rp71 triliun," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bapanas akan memperluas pengawasan terhadap sekitar 40 merek beras fortifikasi maupun produk dengan klaim gizi di 11 provinsi. Sebanyak 200 sampel ditargetkan diuji melalui laboratorium terakreditasi guna memastikan validitas hasil pemeriksaan.

Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjamin seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kandungan gizi sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa informasi yang tercantum pada label produk benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Di sisi lain, produsen diingatkan agar setiap klaim gizi yang dicantumkan pada kemasan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan memenuhi seluruh regulasi yang berlaku, sementara masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk pangan yang telah memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar pemerintah. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.