GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Aliansi Selamatkan Kalbar Sampaikan Tujuh Tuntutan, DPRD Tegaskan Tolak Pencabutan Perda Perladangan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Aliansi Selamatkan Kalimantan Barat menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Barat dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, karhutla, konflik agraria, hingga kebijakan anggaran daerah.

Salah satu isu utama yang disoroti massa adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Massa meminta Perda tersebut tidak dicabut secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum, kajian yang komprehensif, serta pelibatan masyarakat.

Ketua DPRD Kalbar Aloysius yang menerima massa aksi menegaskan bahwa DPRD Kalbar menolak rencana pencabutan Perda tersebut.

“Saya rasa kita sudah sepakat bahwa Perda ini tidak perlu dicabut,” tegas Aloysius.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan payung hukum dan instrumen penting bagi masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Namun, Aloysius menegaskan bahwa keberadaan Perda tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan pembakaran lahan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.

Terlebih saat ini Kalimantan Barat menghadapi musim kemarau dan ancaman karhutla.

“Perda ini merupakan instrumen penting yang tidak boleh dihilangkan, melainkan dievaluasi penerapannya pada kondisi cuaca tertentu,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat maupun korporasi menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman kebakaran masih tinggi.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi saat ini sedang musim kemarau. Sementara ini hentikan dulu,” pintanya.

Tujuh Tuntutan Aliansi

Dalam aksi tersebut, Aliansi Selamatkan Kalimantan Barat menyampaikan tujuh tuntutan utama.

Pertama, perlindungan hukum bagi peladang tradisional.

Aliansi meminta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak dicabut tanpa mekanisme hukum, kajian komprehensif, serta pelibatan masyarakat.

Mereka juga meminta peladang tradisional tidak dikriminalisasi hanya karena menggunakan metode perladangan tradisional. Penegakan hukum dinilai harus didasarkan pada bukti pelanggaran dan fakta di lapangan.

Kedua, penanganan karhutla secara adil dan berbasis bukti.

Aliansi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum tanpa menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab karhutla.

Penyelidikan, menurut massa, harus memperhatikan lokasi, sumber api, pola penjalaran, penguasaan lahan, kondisi areal, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum juga diminta menyasar korporasi maupun pemegang konsesi apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum.

Ketiga, memprioritaskan APBD untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Aliansi meminta pemerintah dan DPRD Kalbar memprioritaskan anggaran untuk pembangunan jalan dan jembatan, penyediaan air bersih dan listrik, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pelayanan publik.

Massa juga meminta pemerintah menolak belanja daerah yang dinilai tidak memiliki urgensi dan manfaat publik yang jelas, sekaligus membuka ruang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan anggaran.

Keempat, menghentikan penetapan HGU dan penguasaan tanah yang mengabaikan hak masyarakat.

Aliansi meminta pemerintah membuka data dan peta Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Barat serta memeriksa riwayat penguasaan tanah sebelum pemberian hak.

Pemerintah juga diminta mengidentifikasi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat yang berada di wilayah yang akan diberikan hak.

Penyelesaian konflik agraria, menurut massa, harus dilakukan sebelum pemerintah memberikan atau memperpanjang hak atas tanah yang masih bersengketa.

Kelima, mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aliansi meminta Pemerintah Provinsi Kalbar membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat proses tersebut.

Satgas tersebut diusulkan menginventarisasi lokasi pertambangan rakyat, membantu pengusulan WPR kepada pemerintah pusat, mendampingi pembentukan koperasi atau badan usaha, serta membantu proses administrasi, teknis, dan lingkungan untuk memperoleh IPR.

Massa menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga perlu menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pertambangan rakyat.

Keenam, menghentikan penertiban kawasan hutan yang mengabaikan hak masyarakat.

Aliansi meminta pemerintah membuka data, peta, serta dasar hukum setiap bidang tanah yang menjadi objek penertiban.

Pemerintah juga diminta melakukan verifikasi terhadap status penguasaan dan riwayat tanah.

Masyarakat yang memiliki bukti hak atau dasar penguasaan yang sah, menurut aliansi, harus mendapatkan perlindungan hukum.

Aliansi menolak pengosongan maupun penguasaan tanah masyarakat yang masih memiliki sengketa hukum sebelum proses penyelesaian sengketa dilakukan.

Ketujuh, mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Massa meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar mendorong pemerintah pusat serta DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian konflik.

Aliansi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan dan wilayah mereka.

Minta Ada Tindak Lanjut

Perwakilan Aliansi, Endro Ronianus, menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut harus mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kalbar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi memastikan setiap kebijakan tetap melindungi hak, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat,” kata Endro.

Selain tujuh tuntutan utama, Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar menerima dokumen aspirasi sebagai tuntutan resmi masyarakat.

Massa meminta pemerintah daerah dan DPRD segera membahas tuntutan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI diminta diteruskan melalui instansi terkait.

Aliansi juga meminta adanya pertemuan lanjutan untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta DPRD Kalbar.

Di sisi lain, sikap DPRD Kalbar terhadap Perda perladangan menunjukkan adanya titik temu dengan tuntutan massa, khususnya terkait pentingnya mempertahankan payung hukum bagi masyarakat adat.

Meski demikian, DPRD juga menekankan perlunya pembatasan atau evaluasi penerapan aturan pada kondisi cuaca tertentu guna mencegah risiko karhutla.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat tidak hanya menyangkut keberadaan Perda perladangan, tetapi juga mendorong adanya kebijakan yang dinilai lebih transparan, berbasis bukti, melindungi hak masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan lingkungan dan pencegahan karhutla di Kalimantan Barat. (TRN/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.