Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu mendatangi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan peraturan daerah yang mengatur persoalan LGBT di Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi meminta DPRD Kalbar mendorong pembentukan regulasi daerah yang mereka sebut sebagai Perda anti-LGBT. Aspirasi itu diterima dan mendapat respons dari anggota DPRD Kalbar.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu, Rizal Alqadri, mengatakan pihaknya berharap aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hari ini kami datang meminta agar segera diterbitkan Perda anti-LGBT dan alhamdulillah langsung ditanggapi. Kami berharap segera ada inisiatif dari DPRD Provinsi Kalbar untuk menerbitkan Perda tersebut,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya memahami bahwa pembentukan Perda membutuhkan tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Karena itu, Aliansi menyatakan siap menunggu proses pembahasan di DPRD.
Ia juga berharap proses tersebut mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh lintas agama.
“Kami berharap dengan dukungan masyarakat, umat, seluruh agama dan lintas ormas, ini segera digodok. Mudah-mudahan regulasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kalbar dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.
Rizal menambahkan, pihaknya meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Ia menyebut berdasarkan penjelasan yang diterima, terdapat sejumlah tahapan yang harus ditempuh sebelum sebuah Perda dapat ditetapkan.
“Karena ada tenggang waktu dan mekanisme yang harus dijalankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa usulan terkait persoalan ini sudah pernah ada sejak 2019. Makanya kami mengingatkan kembali seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Rizal juga menyinggung kasus seorang guru di Kota Pontianak yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan tersebut turut menjadi salah satu alasan Aliansi mendorong adanya regulasi daerah yang dinilai dapat menjadi dasar pengaturan dan pencegahan.
Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum maupun tudingan terhadap individu atau pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan mengenai kasus tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Aliansi.
DPRD Kalbar Respons Aspirasi
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Demokrat, H. Rasmidi, S.E., M.M., mengatakan DPRD telah menerima dan merespons aspirasi yang disampaikan Aliansi.
“Ya, kami sudah merespons dengan baik apa yang disampaikan teman-teman Aliansi. Insyaallah nanti DPRD akan menindaklanjuti,” kata Rasmidi.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat Perda yang disepakati dan ditetapkan, aturan turunannya dapat dibahas sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau Perda nanti turunannya bisa berupa Pergub. Untuk Pergub itu kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur. Nanti tentu akan dikomunikasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Rasmidi juga menyebut dukungan terhadap aspirasi tersebut datang dari sejumlah fraksi di DPRD Kalbar.
“Kami dari berbagai fraksi akan mendukung itu,” tegasnya.
Meski demikian, Rasmidi menegaskan bahwa setiap regulasi daerah tetap harus berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau diatur di daerah, Perda itu boleh, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Jangan bertentangan dan jangan lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.
Rumusan Perda Masih Akan Dibahas
Terkait pihak-pihak yang nantinya akan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk lembaga dan organisasi masyarakat, Rasmidi mengatakan hal tersebut belum diputuskan.
“Nanti akan kita lihat. Karena ini sifatnya masih dadakan, nanti kita diskusikan bagaimana rumusannya dulu. Setelah mendapatkan rumusan, baru akan kita sampaikan,” katanya.
Dengan demikian, aspirasi pembentukan regulasi terkait persoalan LGBT tersebut masih berada pada tahap tindak lanjut dan pengkajian. DPRD Kalbar perlu memastikan substansi, kewenangan pembentukan, serta rumusan regulasi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebelum masuk ke tahapan pembahasan dan penetapan.
Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu menyatakan akan menunggu proses tersebut, sementara DPRD Kalbar menyatakan aspirasi telah diterima dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Ria/Red)

Komentar0