Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti sebagian kewajiban pajak kembali mengemuka dalam Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar Sabtu (25/7/2026).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pihak yang memiliki kewajiban menunaikan zakat.
Menurut Sodik, terdapat dua persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum gagasan zakat sebagai pengganti pajak dapat diwujudkan dalam regulasi.
Pertama, kesiapan pemerintah apabila sebagian potensi penerimaan pajak nantinya digantikan oleh zakat. Kedua, kesiapan umat Islam apabila dana zakat masuk atau menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.
“Kalau soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan. Pertama, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain, apakah umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, kedua persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka dan jujur karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan zakat nasional.
Apabila pemerintah maupun umat Islam belum memiliki kesiapan yang sama, pembahasan mengenai integrasi antara zakat dan pajak dinilai akan sulit menemukan titik temu.
Sodik juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri. Sebab, zakat dinilai belum dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana fungsi pajak yang selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
“Pemerintah ikhlas atau tidak apabila pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas atau tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sodik mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat, tetapi juga menyentuh pemahaman masyarakat mengenai peruntukan serta distribusi dana zakat.
Ia mengakui masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat ketika dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
“Kita masih ada yang protes ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Namun, Sodik mengaku belum berani memasukkan gagasan zakat sebagai pengganti pajak ke dalam materi revisi undang-undang tersebut sebelum terdapat kepastian mengenai sikap pemerintah dan umat Islam.
“Jujur, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” tegasnya.
Wacana tersebut kini kembali membuka ruang perdebatan mengenai kemungkinan harmonisasi antara kewajiban zakat dalam perspektif agama dan kewajiban pajak dalam sistem kenegaraan. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kesiapan regulasi, pemerintah, serta penerimaan umat Islam terhadap mekanisme pengelolaan dana zakat dalam sistem keuangan negara.

Komentar0