Tinta Rakyat Nusantara.Com, KUBU RAYA – Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya, tahun 2026.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan pembangunan dan masa depan Desa Sungai Raya Dalam. Para tokoh masyarakat berharap proses Pilkades PAW dapat berjalan secara demokratis, jujur, aman, dan melahirkan pemimpin yang berkualitas serta berintegritas.
Salah satu tokoh masyarakat Sungai Raya Dalam, H. Burhan, mengatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian moral terhadap proses Pilkades PAW.
“Karena kami ingin hasil dari Pilkades ini melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).
Tokoh yang lahir di Sungai Raya Dalam itu berharap desa tersebut tidak mengalami kemunduran dalam proses pembangunan. Karena itu, menurutnya, pernyataan sikap tersebut harus menjadi tuntutan moral bagi kepala desa yang nantinya terpilih.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Sungai Raya Dalam (FKPSRD), Harry Syahrizuan, berharap pernyataan sikap tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh calon kepala desa yang akan mengikuti proses Pilkades PAW.
“Harus menjadi atensi khusus dari calon kades. Sebab, Serdam ini lahir penuh dengan perjuangan yang tidak gampang. Kami para tokoh masyarakat berharap ke depan Serdam harus lebih baik,” tegasnya.
Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi, menilai sudah saatnya Sungai Raya Dalam mampu bersaing dengan desa-desa lainnya. Terlebih, posisi Serdam berada di kawasan strategis sebagai beranda Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak.
“Oleh karenanya, dengan pernyataan sikap ini diharapkan melahirkan kepala desa yang berintegritas. Tidak hanya sekadar mementingkan kekuasaan dan jabatan untuk mengejar kekayaan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Serdam lainnya, H. Gusti Achmadiyah, berharap kepala desa yang terpilih nantinya memiliki komitmen tinggi untuk memajukan Sungai Raya Dalam.
“Komitmen ini yang kami dorong lewat pernyataan sikap. Sehingga nantinya kepala desa tidak sekadar memimpin, tetapi juga mengingat apa yang menjadi keinginan para tokoh masyarakat Serdam,” katanya.
Senada, tokoh masyarakat lainnya, Suharso, menyatakan Pilkades PAW dapat menjadi momentum untuk mempersiapkan Sungai Raya Dalam menuju perubahan status menjadi kelurahan.
“Karena sebagai hinterland Kota Pontianak, Serdam sudah layak menjadi kelurahan dengan berbagai persoalan dan potensi yang dimiliki. Tentu ini harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tujuh Poin Pernyataan Sikap
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat Sungai Raya Dalam terdiri dari tujuh poin.
Menolak segala bentuk kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkades PAW Tahun 2026.
Mengimbau masyarakat agar tidak terpecah belah atau bermusuhan akibat perbedaan politik serta tetap menjaga persatuan, kekompakan, dan kondusivitas menjelang Pilkades PAW Tahun 2026.
Mengajak masyarakat Sungai Raya Dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kinerja Pemerintahan Desa.
Mendorong Desa Sungai Raya Dalam berubah status menjadi kelurahan.
Meminta komitmen kepala desa terpilih untuk tetap mengawal perubahan status Desa Sungai Raya Dalam menjadi kelurahan.
Meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawal aspirasi masyarakat terkait perubahan status dari desa menjadi kelurahan.
Mendukung Bupati Kubu Raya melakukan penataan pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Sungai Raya Dalam sebagai wajah Kabupaten Kubu Raya.
“Nantinya saat musdes, para calon kepala desa akan kami minta komitmennya untuk mengawal pernyataan sikap ini dalam bentuk pakta integritas,” tambah H. Makhrus.
Diketahui, para tokoh masyarakat tersebut merupakan bagian dari elemen masyarakat yang turut memperjuangkan terbentuknya Desa Sungai Raya Dalam sebagai desa baru hasil pemekaran dari Desa Sungai Raya pada tahun 2010.
Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam kemudian disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tertanggal 22 Desember 2010.
(Tim/Red).


Komentar0