Tinta Rakyat Nusantara.Com, KUBU RAYA – Yayasan Darunnajah Raya kembali menghadapi persoalan dugaan pencaplokan terhadap tanah wakaf yang dikelolanya di Jalan Serdam Ujung, Parit Rintis, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya. Pihak yayasan menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertipikat Tanah Wakaf yang sah dan diakui secara resmi.
Kuasa Hukum Yayasan Darunnajah Raya, Kasuwan dan Mursalin, mengatakan tanah wakaf seluas kurang lebih 9,6 hektare itu telah bersertipikat wakaf, telah dilakukan balik batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Tanah yang dikelola Yayasan Darunnajah Raya di Jalan Serdam Ujung, Parit Rintis, Desa Punggur Kecil telah bersertipikat wakaf dengan luas kurang lebih 9,6 hektare dan telah dilakukan balik batas oleh BPN. Artinya, lokasi tersebut telah jelas sesuai batas-batasnya. Apalagi di lokasi itu sudah terdapat area pemakaman," ujar Kasuwan, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya telah berkoordinasi dengan BWI Kalimantan Barat dan melakukan peninjauan serta pembersihan bersama di lokasi wakaf yang dipimpin Ketua BWI Kalbar, Andi Musa.
Namun, menurutnya, belakangan muncul seseorang bernama Harry melalui kuasa hukumnya yang diduga membangun gazebo dan memasang pagar di bagian depan lahan wakaf tanpa seizin pihak yayasan.
"Apabila benar membangun gazebo dan memasang pagar di atas tanah yayasan tanpa didampingi pihak BPN atau tanpa terlebih dahulu meminta dilakukan penetapan kembali batas kepada BPN, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang kami nilai melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.
Kasuwan menyebut pihak yayasan sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat kepolisian apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Menurutnya, dugaan pencaplokan tanah wakaf tersebut telah terjadi sejak Januari 2026. Persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan oleh Yayasan Darunnajah Raya kepada berbagai instansi, antara lain Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, DPRD Kalbar, Kantor ATR/BPN Kalbar, BWI Kalbar, Polres Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, DPRD Kubu Raya, BWI Kubu Raya, Kantor ATR/BPN Kubu Raya, hingga para ketua RT, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat di wilayah Sungai Raya Dalam, Punggur Kecil, serta Pontianak Tenggara.
Kasuwan menambahkan, selama ini yayasan secara rutin mengelola dan merawat kawasan tersebut sebagai lokasi pemakaman umum melalui kegiatan gotong royong bersama masyarakat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi, mengatakan masyarakat merasa prihatin atas kembali munculnya klaim terhadap tanah wakaf yang telah lama dikenal sebagai kawasan pemakaman umat Islam.
Menurutnya, keberadaan tanah wakaf tersebut telah diketahui masyarakat di Sungai Raya Dalam, Punggur Kecil, maupun Kota Pontianak sejak beberapa tahun terakhir.
"Hingga saat ini sudah ada sekitar 170 makam di lokasi tersebut. Bukan hanya warga Kubu Raya, tetapi juga berasal dari Pontianak, Sambas, Ketapang, Sanggau, Kapuas Hulu, bahkan ada warga dari Pulau Jawa. Sebagian yang dimakamkan di sini merupakan masyarakat kurang mampu," ujar Makhrus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan yayasan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Liputan).


Komentar0