GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Sinergi Strategis USK dan DLH Aceh Timur Kaji Tambang Rakyat Berbasis ESG, Soroti Risiko Akumulasi Minyak


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mendorong penataan pengelolaan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan pertambangan rakyat berbasis prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) yang mempertemukan tim peneliti Universitas Syiah Kuala (USK) dengan jajaran teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (28/7/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membahas berbagai persoalan teknis, lingkungan, sosial, dan tata kelola yang muncul di wilayah kegiatan pertambangan rakyat.

Tim Peneliti USK Turun Mengkaji Persoalan

Kajian dilakukan oleh tim peneliti USK yang diketuai Mukhrijal, M.I.P., dengan anggota Dr. Effendi Hasan, MA, Helmi, M.I.P., dan Adinda Salsabila.

Tim akademik tersebut membawa pendekatan ilmiah untuk merumuskan alternatif kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga keberlangsungan ekonomi masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan.

Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP USK, Dr. Effendi Hasan, MA, menegaskan pentingnya mencari titik keseimbangan antara kepentingan masyarakat, negara, dan kelestarian lingkungan.

“Kami meramu solusi cerdas dan referensi kuat bagi kebijakan pemerintah. Tujuannya satu: menciptakan peta jalan legalitas yang adil—tidak mematikan ekonomi rakyat, namun juga menjaga harta dan lingkungan negara dari kerugian.”

Menurutnya, penataan pertambangan rakyat membutuhkan kebijakan yang realistis, berbasis kajian, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan perekonomian dari sektor tersebut.

Warga Soroti Minyak yang Mulai Menumpuk

Dalam forum tersebut, masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Ranto Peureulak turut menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Salah satu kekhawatiran utama adalah produksi minyak yang tidak dapat segera didistribusikan sehingga berpotensi menimbulkan akumulasi stok pada tempat-tempat penampungan sementara.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan distribusi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta risiko lingkungan.

Beberapa potensi yang menjadi perhatian antara lain risiko kebakaran apabila kapasitas penampungan tidak sebanding dengan produksi, potensi pencemaran tanah dan air akibat kebocoran atau tumpahan, serta munculnya persoalan sosial apabila distribusi produksi tidak memiliki kepastian.

Keterbatasan fasilitas penampungan juga menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penataan kegiatan tersebut.

Masyarakat Minta Kepastian Teknis dan Legalitas

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, masyarakat berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat memberikan dua bentuk kepastian.

Pertama, jaminan teknis dan operasional, berupa dukungan terhadap standar penampungan yang aman serta mekanisme distribusi yang teratur sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi membahayakan.

Kedua, jaminan legalitas dan perlindungan hukum, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dalam koridor regulasi sekaligus memperoleh pendampingan untuk memenuhi standar pengelolaan berbasis ESG.

Aspirasi tersebut dinilai penting karena penataan pertambangan rakyat tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan penertiban. Pemerintah juga dituntut menghadirkan solusi yang dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

DLH Tekankan Persetujuan Lingkungan

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, Izin Lingkungan dan PPLH pada DLH Aceh Timur, Hermansyah, menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan suatu kegiatan memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Kewajiban tersebut saat ini telah terintegrasi melalui sistem nasional Amdalnet, yang dirancang untuk mendukung proses pengelolaan dokumen lingkungan secara digital, transparan, dan terukur.

Penerapan ketentuan lingkungan, menurut perspektif yang disampaikan dalam forum, harus menjadi bagian integral dari penataan pertambangan rakyat, bukan sekadar persyaratan administratif.

“Praktik tanpa standar adalah bom waktu ekologis dan sosial. Integrasi aspek lingkungan, keadilan, dan tata kelola bersih adalah satu-satunya jaminan keberlanjutan,” demikian perspektif yang mengemuka dalam pembahasan.

Menuju Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Berkelanjutan

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan perspektif akademik, pemerintah dan masyarakat dalam mencari model pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertata.

Pendekatan ESG diharapkan dapat menjadi kerangka untuk memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun disertai kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola yang transparan.

Sinergi antara Pemkab Aceh Timur, DLH, USK, dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, khususnya dalam menghadapi persoalan legalitas, pengelolaan lingkungan, distribusi hasil produksi, serta risiko penumpukan minyak.

Dengan demikian, penataan pertambangan rakyat tidak berhenti pada persoalan legal atau ilegal semata, tetapi diarahkan pada terciptanya tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(Zainal/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.