Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur – Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen atau yang akrab disapa Iskandar Mese, mengaku menjadi korban dugaan aksi teror berupa surat kaleng yang berisi selongsong peluru.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi usai pelantikan pengurus DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Hotel Royal Idi pada 25 Juni 2026. Menurut Iskandar, surat itu ditulis pada selembar kertas putih dan di dalamnya terdapat sebuah selongsong peluru.
Dalam surat tersebut tertulis ancaman menggunakan bahasa Aceh yang berbunyi, "Kah nyak ih (Iskandar) mnyoe peurle aman tinggal di Peureulak ka mundoe dari Sekretaris PA Aceh Timur," yang berarti, "Jika ingin aman tinggal di Peureulak, kamu harus mundur dari jabatan Sekretaris Partai Aceh Aceh Timur."
Akibat kejadian itu, Iskandar mengaku keluarganya, terutama sang istri, merasa cemas dan tidak lagi merasa nyaman.
"Jika tidak ada halangan, besok kami akan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Timur agar peristiwa ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku," ujar Iskandar.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh agar pelaku dapat segera diungkap dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur, Azhari M. Nur atau yang dikenal dengan Haji Maop, mengecam keras dugaan aksi teror yang menimpa sekretaris partainya.
"Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Kecaman serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh, Junaidi alias Pang Ateng. Ia mengutuk keras dugaan aksi intimidasi tersebut dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu.
Menurut Pang Ateng, segala bentuk ancaman maupun intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berdemokrasi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rencananya, laporan resmi akan disampaikan ke Polres Aceh Timur pada Kamis (2/7/2026).
(Tim Liputan).

Komentar0