Tinta Rakyat Nusantara.Com, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan Unit V Opsnal Satreskrim, polisi mengamankan tiga pria dewasa beserta sejumlah barang bukti berupa pupuk dan BBM bersubsidi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I.A. (26), Z.W. (27), dan M.A. (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), hanya I.A. yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena diduga memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga pupuk bersubsidi serta BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah. Sementara itu, Z.W. dan M.A. masih berstatus sebagai saksi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Canter bak besi warna kuning tanpa nomor polisi, 56 karung pupuk Urea, 24 karung pupuk Phonska, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar, 10 jeriken kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk dan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga menemukan sebuah mobil Canter yang dicurigai mengangkut pupuk dan BBM bersubsidi.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut, memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, melakukan pemeriksaan, dan selanjutnya mengamankan para terduga beserta barang bukti ke Polres Nagan Raya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul pupuk dan BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal dan keterlibatan pihak lain.
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya penyalahgunaan barang bersubsidi yang menjadi hak masyarakat.
(Zainal/Red)
Sumber: Hms Polres Nagan Raya.

Komentar0