GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

RUU Perampasan Aset Dipastikan Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg DPR Bantah Isu Dicoret


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Polemik mengenai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar bahwa RUU tersebut dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, DPR RI menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset hingga saat ini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan tetap menjadi agenda pembahasan di Komisi III DPR RI.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih tercantum sebagai salah satu prioritas pembahasan," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset masih tercatat sebagai usulan DPR RI dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Hal itu menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tersebut tetap menjadi agenda resmi DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun berbagai materi dan norma hukum yang akan dimuat dalam rancangan undang-undang tersebut. Proses penyusunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum serta rasa keadilan.

Selain itu, Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik melalui forum diskusi dan rapat dengar pendapat. Sejumlah akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga praktisi dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Itu menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menyusun regulasi ini dengan melibatkan partisipasi publik," kata Martin.

Baleg DPR menegaskan bahwa fokus pembahasan saat ini diarahkan pada penyempurnaan norma-norma hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan mekanisme perampasan aset di Indonesia. Masyarakat juga dipersilakan mengikuti perkembangan pembahasan melalui Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU tersebut.

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai salah satu regulasi strategis untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan berbagai kejahatan ekonomi. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan serta perampasan aset hasil kejahatan, sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara maupun korban tindak pidana.

Dengan penegasan dari Baleg DPR RI, informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dipastikan tidak sesuai dengan kondisi pembahasan yang sedang berlangsung. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.