Tinta Rakyat Nusantara.Com, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri Bank BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato, ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk diteliti lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap pengiriman berkas setelah penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial D yang bertugas sebagai mantri di BRI Unit Randangan.
Menurut Maruly, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta tidak membukukan setoran angsuran pinjaman nasabah. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah kerja BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan tugasnya sebagai petugas kredit yang melayani nasabah di sejumlah desa di Kecamatan Randangan dengan lokasi yang relatif jauh dari kantor unit bank. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi dalam sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah," ujar Maruly.
Penyidik juga menduga tersangka memanipulasi setoran pinjaman milik sekitar 24 nasabah. Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1.068.490.908.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menahan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan, dokumen transaksi, dan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna menilai kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polda Gorontalo menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui tahapan penuntutan di pengadilan. (TRN/Red)

Komentar0