Tinta Rakyat Nusantara.Com, PEKANBARU – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti narkotika dari dua rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” terang Kombes Putu.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi, YY mengaku berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika tersebut sesuai perintah pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” lanjut Kombes Putu.
Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, penyidik berencana menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tim/TRN).

Komentar0