Tinta Rakyat Nusantara.Com, SIMALUNGUN – Dugaan penguasaan buku rekening penerima Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum guru di SMA Bukit Cahaya, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ardy Saragih, SH, dari Kantor Hukum dan Bantuan Hukum Raya dan Rekan. Ia meminta Kejari Simalungun segera memanggil kepala sekolah serta oknum guru berinisial RD untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penguasaan buku rekening dan pengelolaan dana PIP milik siswa.
"Dugaan ini harus diusut tuntas. Kepala sekolah dan oknum guru RD perlu dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban atas penguasaan buku rekening serta penggunaan dana PIP tersebut," ujar Ardy.
Dalam laporannya, Ardy menjelaskan bahwa pada Tahun Ajaran 2025/2026, siswa penerima PIP di SMA Bukit Cahaya memperoleh bantuan pemerintah yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Pada Desember 2025, setiap penerima memperoleh Rp1.800.000, sedangkan pada Juni 2026 siswa kelas XII menerima Rp900.000 dan siswa kelas X serta XI menerima Rp1.800.000.
Namun, menurut Ardy, pelaksanaan program di sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut buku rekening penerima PIP justru dikuasai oleh oknum guru RD, padahal berdasarkan petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar, rekening penerima merupakan hak peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah maupun guru.
Berdasarkan keterangan sejumlah siswa penerima PIP, buku rekening baru dibagikan ketika mereka hendak mencairkan dana di Bank BNI Pematangsiantar. Setelah dana dicairkan, para siswa diminta menyerahkan uang tersebut kepada oknum guru yang kemudian melakukan pemotongan dengan berbagai alasan.
Ardy mengungkapkan, alasan pemotongan antara lain untuk pembayaran SPP, administrasi, uang lelah, fotokopi, sampul rapor, uang minyak guru, serta bagi siswa kelas XII ditambah biaya ijazah sebesar Rp300.000 dan uang terima kasih Rp150.000.
Akibat pemotongan tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, terdapat siswa yang hanya menerima sisa dana antara Rp150.000 hingga Rp210.000. Bahkan, ada pula penerima PIP yang disebut tidak menerima dana sama sekali setelah menyerahkannya kepada oknum guru.
Selain itu, Ardy mengaku memperoleh informasi bahwa siswa yang enggan menyerahkan dana PIP terus dihubungi bahkan didatangi ke rumah agar menyerahkan uang tersebut.
Saat siswa meminta buku rekeningnya, kata Ardy, oknum guru tersebut disebut meminta agar orang tua siswa datang ke sekolah hanya untuk melihat buku rekening.
Ardy juga mempertanyakan alasan pemotongan dana PIP untuk biaya rapor dan sampul rapor. Menurutnya, kebutuhan administrasi sekolah semestinya dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Bukit Cahaya.
Dalam laporannya, Ardy menduga tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020. Ia juga menilai dugaan tersebut perlu didalami berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Bukit Cahaya maupun oknum guru berinisial RD terkait laporan tersebut. Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
(ARS/Tim Liputan).

Komentar0