GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Pelaku Penggelapan Motor dan Dua Ponsel di Simalungun Ditangkap hingga ke Banten


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Simalungun – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan dua telepon seluler milik warga Kabupaten Simalungun. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akhirnya berhasil ditangkap berkat penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan," ujar AKP Verry Purba.

Pelaku diketahui bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Korban, Narsumiati Sitohang (60), mengalami kerugian sekitar Rp27,3 juta setelah pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam bernomor polisi BK 3783 TBK beserta dua unit telepon seluler, yakni Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max 256 GB.

Kejadian bermula saat anak korban, Adhe Anggreini Saragih, meminta pelaku mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi menitipkan kedua telepon seluler kepada pelaku yang berpura-pura hendak membeli obat di apotek. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur seluruh barang milik korban.

Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH bersama personel opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Polsek Gunung Malela selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung yang dipimpin IPDA Herman, SH. Hasilnya, pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

Setelah penangkapan, tim penyidik Polsek Gunung Malela dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK berangkat ke Rangkasbitung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka bersama tim penyidik tiba kembali di Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan, gelar perkara, serta proses penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Gunung Malela dan Polsek Rangkasbitung, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat. (***)

Komentar0

Type above and press Enter to search.