Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Timur – Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden ini mengingatkan kembali pada tragedi serupa yang pernah terjadi pada tahun 2018 dan menelan banyak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak ilegal yang terbakar diduga milik seorang berinisial Tgk SP, warga Seuneubok Kulam. Sementara lokasi pengeboran disebut berada di lahan milik Tgk Zubir di Desa Lhok Leumak.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Informasi mengenai adanya korban meninggal dunia maupun korban luka bakar juga masih simpang siur dan belum dapat dipastikan.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan terjadinya kebakaran tersebut.
"Benar, sekitar pukul 12.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasi mengenai korban masih belum jelas," ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan karena aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut disebut masih terus berlangsung meski sebelumnya telah beberapa kali mendapat imbauan dari pemerintah desa dan aparat kepolisian.
Bendahara Advokat Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Muhajirin, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut telah berulang kali diperingatkan oleh Keuchik Desa Lhok Leumak, Syukri, bahkan telah dipasang baliho imbauan oleh pihak kepolisian. Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.
"Kami meminta aparat penegak hukum memproses pemilik sumur minyak ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum tidak berlaku bagi pihak-pihak tertentu," tegas Muhajirin.
Ia juga meminta aparat memeriksa pihak yang diduga sebagai pemilik lahan yang dijadikan lokasi pengeboran minyak ilegal apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Selain penegakan hukum, Muhajirin meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberadaan sumur minyak ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Aceh Timur selama ini dikenal memiliki sejumlah titik aktivitas pengeboran minyak tradisional. Beberapa lokasi yang kerap menjadi perhatian publik antara lain berada di Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Bayeun, Desa Alur Canang, serta Desa Lhok Leumak yang kini kembali dilanda kebakaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kebakaran, jumlah korban, maupun perkembangan penyelidikan atas insiden tersebut.
Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0