Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim yang mengadili perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan disampaikan pada Senin (6/7/2026) dengan didampingi istri Nadiem, Franka Makarim. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti yang menurut pihaknya layak untuk ditelaah oleh Komisi Yudisial.
"Kami telah menyampaikan laporan resmi berikut bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Ari.
Menurut Ari, laporan itu tidak mempersoalkan adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim maupun putusan yang dijatuhkan. Keberatan mereka berfokus pada dugaan penyajian fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan jalannya proses persidangan.
Ia menyebut seluruh persidangan berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. Dokumentasi tersebut menjadi salah satu dasar yang diserahkan kepada Komisi Yudisial.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto yang menjadi bagian dari majelis hakim dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pemanfaatan mekanisme pengawasan yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurutnya, proses hukum tidak hanya harus berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
"Kami berharap mekanisme pengawasan dapat berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan semakin kuat," katanya.
Sementara itu, Franka Makarim menyatakan kehadirannya di Gedung Komisi Yudisial bukan semata sebagai pendamping suami, melainkan juga sebagai warga negara yang memanfaatkan jalur hukum yang tersedia.
Ia menegaskan keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan tersebut diproses secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menyatakan melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara Nadiem sejak tahap awal.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menegaskan lembaganya memiliki kewenangan mengawasi perilaku hakim dan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima. Seluruh laporan, kata dia, akan diperiksa sesuai prosedur tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Masuknya laporan ke Komisi Yudisial menjadi babak baru di luar proses pidana pokok. Selanjutnya, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan beserta bukti yang disampaikan sebelum menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. (*/Tim)

Komentar0