GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

KJRI Deportasi 75 PMI Bermasalah dari Malaysia melalui PLBN Entikong


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sanggau, Kalimantan Barat — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memfasilitasi deportasi sebanyak 75 Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdiri dari laki-laki dan perempuan, dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 25 Juli 2026.

Puluhan PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani proses hukum di Malaysia akibat berbagai pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan. Di antaranya menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa serta menggunakan paspor pelancong untuk bekerja secara ilegal di Malaysia.

Sebagian PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia. Mereka kemudian menjalani proses hukum, mulai dari penahanan hingga persidangan, dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, para PMI diserahkan kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi dengan pendampingan pihak Imigrasi Malaysia.

Setibanya di PLBN Entikong, para PMI deportan kemudian diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan stakeholder terkait untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut.

Setelah proses pendataan selesai, para PMI dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui layanan transportasi yang difasilitasi pemerintah. Bagi PMI yang dijemput oleh keluarga, pihak keluarga dipersilakan menjemput langsung. Sementara bagi PMI yang tidak memiliki keluarga yang menjemput, biaya perjalanan menuju daerah asal akan diatur dan ditanggung melalui fasilitas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap PMI yang menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian di luar negeri, sekaligus memastikan mereka dapat kembali ke daerah asal dengan aman dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

(VJ/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.