Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Kurais.SH, meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kurais menilai setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat perlu disampaikan perkembangannya secara jelas, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun proses hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila proses yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri telah selesai sesuai kewenangannya, Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar Kurais dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi akan membantu mencegah munculnya asumsi yang dapat menyesatkan opini publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurut Kurais, koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung juga penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia berharap Kejaksaan Agung dapat menyampaikan fakta-fakta yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Langkah tersebut, menurutnya, akan menunjukkan bahwa setiap proses hukum dijalankan berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci substansi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dimaksud. Karena itu, publik masih menantikan penjelasan resmi dari instansi terkait untuk memperoleh kepastian informasi.
Kurais juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam suatu perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Dwi/Red).

Komentar0