Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tersangka baru tersebut adalah berinisial LMI, seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang saat ini bertugas di lingkungan BGN.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan LMI dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, hingga Maret 2025 LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Saat ini, yang bersangkutan menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menduga LMI berperan mengatur pengadaan food tray yang akan dijual kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pada tahun 2025 Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka," ujar Syarief.
Dalam skema tersebut, harga penjualan diduga telah disusun sedemikian rupa sehingga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan.
Atas dugaan perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik juga telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Arm/Red)

Komentar0