GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan langkah yang diambil demi menjaga independensi proses penegakan hukum.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik mengingat posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan salah satu jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus berskala nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.