Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera memasuki babak baru. Tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara korporasi lainnya.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari unsur berbeda, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F.
Menurut Rudi, penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam sejumlah perkara yang saling berkaitan.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari pihak swasta dan seorang oknum pegawai negeri," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan masyarakat kini memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
"Masyarakat kini mendapat kejelasan mengenai dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik," katanya.
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat sekitar 74 kilogram, ribuan lembar mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.
Nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, sehingga menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam pengembangan perkara korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Selain aset bernilai tinggi, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta foto-foto keluarga yang diyakini dapat membantu menelusuri kepemilikan aset maupun aliran dana.
Penyidik menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi terpadu terhadap tiga perkara yang saling berkaitan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020–2025. Adapun perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Model penyidikan terpadu dilakukan untuk mempermudah penelusuran aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, proses penegakan hukum dipastikan masih terus berkembang. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkaitan dengan sektor energi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Penyidik menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. (Tim/Red)

Komentar0