Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat resmi mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme yang berlaku.
Panglima Besar LPM Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah alias Adi Black, mengajak seluruh kader dan pihak terkait untuk mengawal proses hukum dengan tetap menghormati tahapan yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah, kita sudah membuat pengaduan maupun laporan dan sudah diterima. Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan dengan lancar dan kita sama-sama mengawal kasus ini. Semoga ada titik terang terhadap laporan yang telah kita buat,” ujar Adi Black.
Sementara itu, Ipda Edy menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh LPM telah diterima secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Menurutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak pelapor serta meminta tambahan alat bukti maupun keterangan saksi apabila diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara.
“Pada tanggal 27 Juli 2026 ini, terkait laporan yang diajukan oleh rekan-rekan ormas LPM telah kami terima. Atas laporan tersebut akan segera kami lakukan penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” jelas Ipda Edy.
Ia menambahkan, apabila terdapat saksi maupun bukti tambahan yang lebih konkret, pihak pelapor diharapkan segera menyampaikannya kepada penyidik.
“Untuk sementara laporan ini akan diproses sesuai mekanisme, termasuk melalui unit yang menangani perkara siber,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Reymond, selaku Bidang Hukum dan HAM DPP LPM Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan melalui sebuah akun Instagram terhadap Pembina DPP LPM Kalimantan Barat.
“Sebagai Bidang Hukum dan HAM DPP LPM Kalbar, kami telah membuat pengaduan terhadap sebuah akun Instagram yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pembina kami di DPP LPM Kalbar. Laporan ini telah diterima dengan baik oleh Polda Kalimantan Barat,” ujar Reymond.
Ia menegaskan, pihak LPM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
LPM Kalimantan Barat menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut juga mengimbau seluruh kader dan masyarakat agar tidak terprovokasi serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan lebih lanjut maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (TRN/Red)

Komentar0