GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

DLH Aceh Timur Fokus Tangani Dampak Lingkungan Kebakaran Sumur Minyak, Status Ilegal Diserahkan ke Aparat Berwenang


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR, IDI RAYEUK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur menyatakan fokus pada penanganan dampak lingkungan pasca-ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional yang terjadi di wilayah tersebut. Sementara itu, penentuan status ilegalitas kegiatan maupun proses penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Aceh Timur melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Baihaqi, ST, Jumat (10/7/2026), menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional di wilayah kami. Kejadian ini menegaskan tingginya risiko keselamatan sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas yang belum memenuhi standar teknis dan perizinan yang lengkap," ujarnya.

Menurut Baihaqi, kebakaran dan tumpahan minyak berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Asap pembakaran dapat meningkatkan konsentrasi partikel halus, gas beracun, serta menimbulkan bau menyengat. Selain itu, tumpahan minyak mentah berisiko mencemari tanah sehingga menurunkan kesuburannya, serta dapat mencemari sungai, saluran irigasi, maupun air tanah yang dimanfaatkan masyarakat.

Namun demikian, besaran dampak lingkungan secara pasti baru dapat diketahui setelah hasil pengujian sampel laboratorium diperoleh.

DLH Aceh Timur juga menyatakan telah menyiapkan tim teknis yang akan turun ke lokasi setelah kondisi dinyatakan aman.

"Kami sedang menunggu arahan resmi Kepala Dinas, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan lokasi sudah aman. Tim teknis bersama Bidang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup dan PPLH akan melakukan verifikasi lapangan, pemantauan kualitas udara ambien, serta pengambilan sampel tanah dan air sesuai standar operasional prosedur," jelas Baihaqi.

Sementara itu, Kepala Bidang PPILH dan PPLH, Hermansyah, menegaskan bahwa DLH Kabupaten memiliki kewenangan yang terbatas pada aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"DLH Kabupaten tidak berwenang menerbitkan izin usaha atau eksploitasi pertambangan, menetapkan status ilegalitas kegiatan, maupun melakukan pembongkaran fasilitas pengeboran. Izin lingkungan yang diterbitkan DLH hanya berkaitan dengan kelayakan lingkungan dan bukan izin usaha pertambangan," katanya.

Ia menambahkan, kewenangan DLH meliputi pemeriksaan kepatuhan pengelolaan limbah, memerintahkan pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hermansyah menegaskan, penanganan dampak lingkungan menjadi prioritas DLH, sedangkan proses penyelidikan terkait dugaan aktivitas ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kami sepenuhnya fokus menangani dampak lingkungan akibat kejadian ini. Sedangkan terkait status ilegalitas kegiatan dan penindakan hukum, kami serahkan sepenuhnya penyelidikan dan penindakannya kepada instansi yang berwenang," tegasnya.

Saat ini, pengambilan dan pengujian sampel sebagai barang bukti belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian prosedur hukum serta pendampingan dari instansi terkait.

"Kami menunggu arahan resmi dari instansi berwenang agar setiap informasi yang disampaikan nantinya akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi di masyarakat," pungkas Hermansyah.

(Zainal/Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.