GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

DIR C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain yang Diajukan Kejari Sekadau


Tinta Rakyat Nusantara.Com, PONTIANAK – Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui permohonan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose usulan permohonan Plea Bargain yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., Senin (27/7/2026).

Ekspose dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada JAM PIDUM, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara dengan tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menyatakan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.

Dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan pelepasan hak tersangka untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan dalam pengajuan mekanisme tersebut. Di antaranya, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tersangka, dengan didampingi penasihat hukum, telah mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000, serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.

Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Kejari Sekadau, Direktur C atas nama JAM PIDUM menyetujui usulan mekanisme Plea Bargain tersebut.

Persetujuan itu menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan tersangka.

(Dwi-Red).

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

Komentar0

Type above and press Enter to search.