GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dilema Penerapan Hukum: Ketika Teori dan Praktik Tidak Selalu Berjalan Seiring

Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat sering kali menghadapi persoalan mendasar, yakni adanya kesenjangan antara hukum sebagaimana dirumuskan dalam norma atau peraturan perundang-undangan dengan kenyataan hukum yang terjadi dalam praktik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., yang menilai bahwa hukum tidak cukup hanya dipahami dari perspektif teori dan norma, tetapi juga harus dilihat dari realitas penerapannya di tengah masyarakat.

Menurut Yayat, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi ketidaksesuaian antara norma hukum dengan fakta atau kenyataan yang terjadi di lapangan. Kondisi tersebut kemudian melahirkan apa yang dikenal dalam kajian hukum dan sosiologi hukum sebagai perbedaan antara Law in the Book dan Law in Action.

“Law in the Book” menggambarkan hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan, norma, dan ketentuan yang berlaku. Sementara “Law in Action” menggambarkan bagaimana hukum tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata.

“Persoalan muncul ketika hukum yang tertulis tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya dalam praktik. Bahkan dalam suatu perkara, rangkaian peristiwa hukum terkadang memiliki keterkaitan yang kompleks. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang yang tidak memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana justru dapat terseret dan harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang tidak dilakukannya,” ujar Yayat.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam sistem penegakan hukum. Sebab, hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.

Dalam ilmu hukum, Das Sollen dipahami sebagai sesuatu yang seharusnya terjadi, yakni norma, aturan, atau kondisi ideal yang diharapkan berdasarkan hukum. Sedangkan Das Sein merupakan kenyataan atau fakta konkret yang benar-benar terjadi di lapangan.

Dengan demikian, penelitian dan kajian hukum sering kali berangkat dari kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein.

Sebagai contoh, secara normatif, korupsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut merupakan bentuk Das Sollen, yakni kondisi ideal yang diatur oleh hukum.

Namun, dalam kenyataannya atau Das Sein, praktik korupsi masih tetap terjadi di berbagai sektor kehidupan. Bahkan, ancaman sanksi hukum belum sepenuhnya mampu mencegah seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

“Di sinilah terlihat adanya ketidaksinkronan antara norma atau aturan dengan kenyataan. Secara normatif, korupsi dilarang dan diancam dengan hukuman. Namun secara faktual, perbuatan tersebut masih terus terjadi,” jelasnya.

Menurut Yayat, kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein menjadi tantangan besar dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan. Hukum harus mampu menjembatani antara aturan yang bersifat ideal dengan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Untuk itu, penerapan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum juga harus berlandaskan pada prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum.

“Tujuan utama hukum bukan semata-mata menciptakan ketakutan, tetapi menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Namun, sanksi hukum yang tegas dan konsisten tetap diperlukan agar hukum memiliki daya cegah terhadap pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hukum yang tidak diterapkan secara konsisten akan kehilangan kewibawaannya. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan secara adil, terukur, dan berdasarkan fakta akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, menurutnya, tantangan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya bagaimana membuat aturan yang baik, tetapi juga bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar mampu diterapkan dalam kenyataan.

“Jangan sampai hukum hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Sebaliknya, jangan pula praktik penegakan hukum berjalan tanpa landasan norma yang jelas. Keduanya harus berjalan beriringan agar tercipta sistem hukum yang mampu memberikan keadilan dan kepastian bagi seluruh masyarakat,” pungkas Yayat Darmawi.

(Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.