Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Dengan demikian, semakin banyak pekerja di Indonesia diharapkan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini telah terjalin.
Menurutnya, amanah BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Selain itu, hingga April 2026 telah terbentuk 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan serta mendorong kepatuhan pemberi kerja.
“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui perpanjangan PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Alpian, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya mendukung implementasi sinergi melalui penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja Sukabumi.
“Perpanjangan kerja sama ini menjadi penguat bagi kami di daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak pekerja di Sukabumi yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi,” kata Alpian.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, Kejaksaan, serta para pelaku usaha menjadi kunci dalam memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sinergi yang kuat akan mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas. Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk patuh terhadap kewajibannya sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarganya,” pungkas Alpian.
(Tim Liputan/Red).

Komentar0