Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR – Kebakaran diduga terjadi di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab kebakaran, identitas korban, maupun perkembangan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sumur minyak yang terbakar diduga milik seseorang berinisial Tgk SP, warga Seuneubok Kulam. Lokasi pengeboran disebut berada di lahan milik Tgk Zubir di Desa Lhok Leumak.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan terjadinya kebakaran tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai adanya korban meninggal dunia maupun korban luka bakar masih belum dapat dipastikan.
"Benar, sekitar pukul 12.30 WIB terjadi kebakaran di sumur minyak itu. Informasi mengenai korban masih belum jelas," ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik karena aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah ada imbauan dari pemerintah desa dan aparat kepolisian agar kegiatan tersebut dihentikan.
Bendahara Advokat Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur, Muhajirin, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurut Muhajirin, lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali diberikan teguran oleh Keuchik Lhok Leumak, Syukri, serta dipasang baliho larangan oleh pihak kepolisian. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memproses pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Muhajirin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pengeboran minyak ilegal.
Selain penegakan hukum, Muhajirin meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, serta aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut dan menutup seluruh lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
Ia juga mendesak Polres Aceh Timur, Polda Aceh, hingga Mabes Polri bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kabupaten Aceh Timur diketahui memiliki sejumlah titik aktivitas pengeboran minyak tradisional yang kerap menjadi sorotan, di antaranya di Kecamatan Rantau Peureulak, Kecamatan Birem Bayeun, Desa Alur Canang, serta Desa Lhok Leumak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, jumlah korban, maupun proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
(Zainal/ Editor:Red).


Komentar0