Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Sebanyak 19 guru di SMK Koperasi Pontianak menuntut pihak yayasan dan sekolah segera membayarkan honor yang hingga kini belum mereka terima. Para guru mengaku honor mereka tertunggak sejak Mei hingga Juli 2026, bahkan sejumlah hak lainnya juga belum dibayarkan.
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah dua kali mempertanyakan kepastian pembayaran honor kepada pihak yayasan maupun sekolah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
"Sudah dua kali kami tanyakan ke pihak yayasan dan sekolah kapan gaji kami dibayarkan. Tapi jawabannya selalu dilempar sana lempar sini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).
Guru yang telah mengajar selama dua tahun itu memilih merahasiakan identitasnya karena khawatir mendapat intimidasi. Ia mengaku pernah ada guru yang diberhentikan setelah mempertanyakan kebijakan sekolah.
Menurutnya, besaran honor yang diterima setiap guru berbeda karena dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar. Nominalnya berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
"Setiap guru mendapatkan honor berbeda-beda karena dibayar per jam. Ada yang menerima Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan paling tinggi Rp500 ribu per bulan. Tapi saat kami tanyakan, alasannya uang belum cukup," katanya.
Guru lainnya mengatakan bahwa para tenaga pendidik sebelumnya telah menyampaikan tuntutan secara baik-baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun hingga kini belum ada kepastian pembayaran.
Ia menilai keterlambatan pembayaran honor sangat berdampak terhadap kebutuhan hidup para guru dan keluarganya.
"Kami tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional. Tetapi keterlambatan pembayaran ini sangat berdampak terhadap kebutuhan rumah tangga dan keluarga. Sama saja menzalimi hak-hak para guru," ujarnya.
Selain honor bulanan, para guru juga mengaku belum menerima uang pembuatan soal maupun honor pengawas ujian selama empat semester terakhir. Nilainya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, namun hingga kini juga belum dibayarkan.
Para guru juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Mereka menyebut sekolah memiliki berbagai sumber pemasukan, di antaranya uang SPP sebesar Rp200 ribu per siswa setiap bulan, biaya praktik Rp200 ribu, daftar ulang Rp200 ribu, biaya magang Rp400 ribu, ujian keahlian Rp450 ribu, ujian satuan pendidikan Rp450 ribu, Dana BOS sekitar Rp120 juta per tahun, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan lainnya.
"Kami heran, dengan berbagai sumber pemasukan tersebut, mengapa honor dan hak-hak guru justru tidak dibayarkan," kata salah seorang guru.
Mereka juga mengungkapkan persoalan mulai sering terjadi sejak pergantian Ketua Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) pada tahun 2024. Menurut mereka, sebelumnya pembayaran honor tidak pernah mengalami persoalan.
Bahkan pada tahun 2025, para guru mengaku sempat mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga akhirnya mendapat bantuan talangan sebesar Rp70 juta dari Dekopinwil Kalimantan Barat untuk membayar honor guru.
Para guru menegaskan apabila dalam dua hingga tiga hari ke depan tidak ada penyelesaian maupun kepastian pembayaran dari pihak yayasan dan sekolah, mereka akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dekopinwil Kalimantan Barat.
"Jika dalam dua atau tiga hari ini tidak ada tanggapan, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Dekopinwil Kalbar," tegas salah seorang guru berinisial A.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan dan Kepala SMK Koperasi Pontianak belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Liputan).



Komentar0