Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Polemik seputar film dokumenter "Pesta Babi" yang menyoroti persoalan pembukaan hutan dan proyek pembangunan di Papua Selatan memasuki babak baru. Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta resmi melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pelapor mendasarkan aduannya pada ketentuan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mama Sinta menyatakan keberatan atas penggunaan wajah dan dokumentasi wawancara dirinya dalam film tersebut. Menurut keterangannya, penayangan materi tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun persetujuan yang diinformasikan secara jelas (informed consent). Ia juga meminta agar pemutaran film dihentikan hingga persoalan hukum memperoleh kejelasan.
Film "Pesta Babi" sendiri merupakan karya dokumenter yang mengangkat dampak pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan yang dikaitkan dengan proyek pangan nasional dan pengembangan industri bioetanol.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dalam keterangannya, ia menyampaikan sejumlah pandangan terkait penanganan perkara tersebut.
Wilson menilai persoalan yang diangkat dalam film dokumenter seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi berbagai pihak terkait isu lingkungan dan konflik agraria. Ia juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan pengaruh pihak lain terhadap langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta. Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi yang hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, Wilson meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara hati-hati, objektif, dan profesional. Menurutnya, setiap laporan yang masuk perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan preseden yang dapat memengaruhi iklim demokrasi maupun kebebasan berekspresi.
PPWI juga mendorong agar keselamatan dan hak-hak Mama Sinta tetap mendapat perlindungan hukum selama proses berlangsung. Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di ruang publik terkait perkara tersebut.
Polemik ini memperlihatkan adanya persinggungan antara hak atas perlindungan data pribadi dengan kepentingan publik dalam penyampaian informasi melalui karya jurnalistik maupun dokumenter. Di satu sisi, setiap individu memiliki hak untuk mengontrol penggunaan data pribadinya. Di sisi lain, kebebasan berekspresi dan penyampaian informasi juga merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Sejumlah kalangan menilai penyelesaian perkara ini akan menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan perlindungan hak individu, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik terhadap isu lingkungan dan konflik agraria di Papua.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait laporan tersebut. (Tim)

Komentar0